JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasalnya, ia menilai, ada sejumlah pegawai yang dikenal memiliki reputasi dan integritas baik dalam memberantas korupsi.
“Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi yang cukup baik dan dan menonjol tidak diberhentikan,” kata Pangeran kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021) malam.
Pangeran menjelaskan proses peralihan status kepegawaian dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2020.
Baca juga: Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan
Polisi PAN ini menilai, para pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK agar dipertimbangkan menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut dia, alternatif tersebut dapat membuat 75 pegawai tersebut tetap meneruskan pengabdian di KPK.
“Dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK sehingga yang bersangkutan dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk membrantas korupsi di Indonesia.
KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.
Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.
"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Yudi menyebut, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil.
Sebab, kata dia, menurut keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN," ujar Yudi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah informasi yang menyebut sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut dinonaktifkan.
Namun, pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.