JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai penyerahan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos Tes Wawasan Kabangsaan (TWK) pada atasannya tidak akan berjalan efektif.
Sebab menurut Bambang kebanyakan atasan di KPK hanya mengurus bagian menejerial saja.
"Tidak akan efektif karena atasan biasanya mengurus menejerial dan bisa overload," kata Bambang pada Kompas.com, Rabu (12/5/2021).
Selain itu menurut Bambang, setiap kasus dugaan korupsi yang sedang didalami oleh penyelidik dan penyidik KPK memiliki karakter yang berbeda-beda.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tidak Diberhentikan
Penyerahan tugas dan arahan dari atasan langsung para pegawai yang dinilai tak lolos TWK hanya akan menyebabkan penanganan kasus tertunda.
"Apalagi masing-masing kasus punya karakter spesifik. Bukankah delay justice sama dengan injustice," jelas Bambang.
Bambang juga menuturkan bahwa keluarnya Surat Keputusan (SK) tanggal 7 Mei 2021 dengan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri dapat dianggap sebagai tindakan menghabisi moralitas para pegawai yang dianggap tak lolos TWK.
"Pegawai KPK seolah dihabisi moralitasnya. Seolah di nonjob-kan tapi tidak dipecat padahal ini setengah pemecatan," sambungnya.
Terakhir Bambang mengungkapkan bahwa saat ini kondisi KPK sedang berada di titik paling rendah sajak lembaga ini berdiri.
"Kondisi KPK ada di titik paling nadir dalam sejarah kinerja KPK. Leadershipnya rendah dan manajemennya juga buruk," pungkas dia.
Terbit Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Dalam surat itu, para pegawai yang tak lolos, diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada pimpinannya.
Menegaskan surat tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik jika pegawai KPK itu dinonaktifkan.
Baca juga: Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan
Ia menyebut bahwa penyerahan tugas dimaksudkan untuk menjaga efektivitas kerja KPK.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ucapnya.
KPK disebut Ali, saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Revolusi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait kelanjutan status pegawai yang tak lolos TWK.
"KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan secara intensif dengan BKN dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut 75 pegawai yang dinyatakan TMS (Tak Memenuhi Syarat)," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.