Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Rizieq Shihab Dilanjut Senin Ini, Agenda Pembacaan Tuntutan

Kompas.com - 10/05/2021, 09:15 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab dkk. akan dilanjutkan Senin (10/5/2021) pagi ini.

Perkara yang disidangkan adalah perkara nomor 221, 222, dan 226. Untuk perkara nomor 221 dan 222 yang merupakan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, agenda sidang yaitu pemeriksaan ahli dari terdakwa atau penasihat hukum.

"Sebanyak dua orang dan mungkin dilakukan melalui video conference di mana saksi akan bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Rizieq Shihab Curhat ke Majelis Hakim Saat Sidang Kasus Kerumunan, Mengaku Kelelahan dan Kepanasan di Penjara

Sidang kemudian akan dilanjutkan untuk perkara nomor 226, yaitu kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Agenda sidang adalah pemeriksaan Rizieq sebagai terdakwa tunggal dalam kasus ini.

"Khusus perkara nomor 226, pemeriksaan terdakwa," ujar Alex.

Agenda berikutnya, yaitu pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), kemungkinan juga akan digelar hari ini.

"Apabila dimungkinkan, akan dilanjutkan pembacaan tuntutan dari penuntut umum," katanya.

Pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta terjadi pada 14 November 2020. Saat itu, Rizieq Shihab baru beberapa hari kembali ke tanah air, ia menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa memperhatikan protokol kesehatan

Selain Rizieq, terdakwa lain dalam kasus kerumunan di Petamburan ini adalah Haris Ubaidillah, Ahmas Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. Mereka disangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pengajuan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Penjamin

Sementara itu, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Kerumunan massa timbul saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, pada 13 November 2020.

Dalam berkas perkara, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com