JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyatakan keberatan terhadap eks Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis yang jadi saksi meringankan Rizieq Shihab dalam perkaraan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Alasannya, Sabri Lubis merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Menurut JPU, berdasarkan KUHAP, saksi semestinya tidak memiliki kepentingan terkait perkara yang disidangkan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menilai keberatan yang disampaikan JPU terhadap Sabri Lubis tidak berdasar.
"Setelah kami bermusyawarah, bahwa kalau kita mengacu kepada KUHAP, ini tidak ada larangan dalam KUHAP. Tidak ada larangan karena sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum, ini berkas perkaranya berbeda," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Ketum PA 212 Sebut Rizieq Shihab Sering Beri Arahan soal Protokol Kesehatan dari Arab Saudi
Kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq tercatat dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Sementara itu, Sabri Lubis merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan berkas perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Selain menghadirkan Sabri Lubis sebagai saksi meringankan, tim kuasa hukum Rizieq juga menghadirkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dalam persidangan hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.