Robert menegaskan, pengawasan Ombudsman pada dinas-dinas ketenagakerjaan di provinsi agar proses pengawasan pemberian THR pada para pekerja tidak hanya berhenti sampai h-1 jelang Lebaran.
"Namun tetap dilanjutkan setelah itu, karena seperti saya sampaikan ada kemungkinan perusahaan setelah lebaran pun belum juga bisa membayarkan THR," kata dia.
Sebagai informasi SE nomor M/6.HK.04/IV/2021 terkait THR Keagamaan yang dikeluarkan Kemenaker berisi beberapa poin aturan tentang pemberian THR untuk para buruh atau pekerja.
Aturan tersebut antara lain kewajiban pemberian THR secara penuh atau tanpa dicicil.
Selain itu dalam SE tersebut, pemberian THR juga mesti diberikan h-7 sebelum hari raya keagamaan.
Namun demikian perusahaan juga diberi masa tenggang pemberian THR paling lambat dapat diberikan h-1 sebelum hari raya tersebut.
Sedangkan pengusaha atau perusahaan yang tidak bisa memberikan THR diwajibkan untuk memberikan laporan keuangan internal secara transparan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.