Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Wakilnya di Daerah Dirikan Posko Pengaduan THR

Kompas.com - 05/05/2021, 14:21 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman Republik Indonesia meminta para wakilnya di daerah untuk mendirikan posko pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menuturkan, upaya itu perlu dilakukan untuk menjamin agar para pekerja mendapatkan haknya menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Penyebabnya, menurut Robert, ada tiga kemungkinan yang diakibatkan oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 terkait THR Keagamaan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Polemik THR PNS yang Dipotong...

"Ombudsman melihat dari SE ini ada tiga kemungkinan, pertama, ada perusahaan yang patuh membayar THR paling lambat h-7 sebelum hari raya. Kedua, Kelompok perusahaan yang akan membayar THR dari h-7 sampai h-1 sebelum hari raya. Ketiga, ada perusahaan-perusahaan yang bahkan setelah lebaran pun belum tentu bisa membayarkan THR," ujar Robert dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

Robert melanjutkan, kemungkinan ketiga tersebut yang mesti mendapatkan pengawasan intensif dari Ombudsman dan Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi.

Pengawasan perlu dilakukan agar perusahaan tidak melakukan keputusan secara sepihak.

Sebab, menurut Robert, dalam SE Kemnaker itu disebutkan bahwa harus ada dialog antara perusahaan dan buruh atau pekerja terkait dengan pemberian THR.

"Dialog ini harus terbuka, egaliter, dan tidak ada proses tekan menekan," ucap Robert.

"Saya mendorong dalam situasi tertentu Dinas Tenaga Kerja di provinsi yang menjalankan fungsi pengawasan harus mengetahui dan memantau proses dialog yang berlangsung, sehingga tidak ada upaya-upaya yang tidak diinginkan di belakang itu," ujar dia.

Baca juga: Menaker Ida Sebut 18 Perusahaan di Jateng Diadukan Karyawan soal THR

Robert menilai idealnya perusahaan harus bisa membayar THR tepat waktu tanpa cicilan.

Namun dengan kondisi perekonimian saat pandemi ini, tidak semua perusahaan memiliki tingkat ekonomi yang optimal.

Dengan demikian, mekanisme kerja di Kemnaker saat ini, tutur Robert, adalah membuka ruang pengaduan dan mencari informasi yang masuk. Kemudian setelah tanggal 6 Mei proses pengawasan akan berlangsung.

Meski demikian Robert melihat bahwa proses pengawasan di daerah tidak mudah dilakukan. Ia kemudian meminta wakil Ombdusman di wilayah-wilayah untuk membuka posko pengaduan untuk turut melakukan pengawasan.

"Kita berharap pada para kepala perwakilan dan teman-teman perwakilan Ombudsman di 34 provinsi membuka posko pengaduan dan melakukan observasi intensif, baik pada perusahaan dan juga pada dinas-dinas ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca juga: Terbitkan SE, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Minta THR

Robert menegaskan, pengawasan Ombudsman pada dinas-dinas ketenagakerjaan di provinsi agar proses pengawasan pemberian THR pada para pekerja tidak hanya berhenti sampai h-1 jelang Lebaran.

"Namun tetap dilanjutkan setelah itu, karena seperti saya sampaikan ada kemungkinan perusahaan setelah lebaran pun belum juga bisa membayarkan THR," kata dia.

Sebagai informasi SE nomor M/6.HK.04/IV/2021 terkait THR Keagamaan yang dikeluarkan Kemenaker berisi beberapa poin aturan tentang pemberian THR untuk para buruh atau pekerja.

Aturan tersebut antara lain kewajiban pemberian THR secara penuh atau tanpa dicicil.

Selain itu dalam SE tersebut, pemberian THR juga mesti diberikan h-7 sebelum hari raya keagamaan.

Namun demikian perusahaan juga diberi masa tenggang pemberian THR paling lambat dapat diberikan h-1 sebelum hari raya tersebut.

Sedangkan pengusaha atau perusahaan yang tidak bisa memberikan THR diwajibkan untuk memberikan laporan keuangan internal secara transparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com