Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antiklimaks Usulan Jokowi untuk Revisi UU ITE...

Kompas.com - 01/05/2021, 07:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan pemerintah untuk tak mencabut Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak sesuai dengan spirit awal yang digaungkan Presiden Joko Widodo ketika awal kali menyikapi polemik pasal multitafsir pada beleid tersebut.

Kala itu, pernyataan Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman pada 8 Februari menjadi pemicu munculnya respons masyarakat yang khawatur dengan penerapan UU ITE saat mengkritik pemerintah.

Respons tersebut banyak disampaikan masyarakat di dunia maya. Satu per satu dari mereka menunjukkan kasus-kasus UU ITE yang bermula dari kritikan kepada pemerintah.

Baca juga: Sebut soal Pencabutan, Mahfud MD Dinilai Membelokkan Narasi Revisi UU ITE

Selang sepekan berikutnya, dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri, Jokowi merespons keluhan masyarakat dengan menyatakan bakal merevisi UU ITE bersama DPR.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapim TNI-Polri yang berlangsung pada 15 Februari.

Bentuk Tim Kajian UU ITE

Alih-alih segera menyiapkan proses revisi ke DPR, pemerintah justru malah membentuk dua tim untuk merespons polemik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE untuk merespons wacana yang digaungkan Presiden Jokowi itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, satu tim dibentuk untuk membahas rencana revisi UU ITE.

Pasalnya, sejumlah pihak mendorong pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi.

Baca juga: Pemerintah Bakal Sedikit Perbaiki UU ITE, Termasuk Menambah 1 Pasal

"Tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan, katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi.

“Nah, Presiden mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu," ujar Mahfud dalam keterangan pers melalui video, Jumat (19/2/2021).

Menurut Mahfud, tim rencana revisi UU ITE ini akan membahas pasal-pasal yang dianggap multitafsir bersama komponen masyarakat.

Pemerintah akan mengundang pakar hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pakar, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok gerakan pro-demokrasi.

"(Semua) akan didengar untuk mendiskusikan, benar tidak ini perlu revisi," kata Mahfud.

Selain itu, pemerintah juga membentuk tim untuk menyusun interpretasi atas pasal-pasal yang selama ini dianggap multitafsir. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan bertanggung jawab mengenai pembahasan dalam tim tersebut.

Baca juga: Cegah Multitafsir UU ITE, Pemerintah Bakal Buat Pedoman SKB 3 Lembaga

"Itu nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo, Pak Johnny Plate nanti bersama timnya, tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koordinasi Polhukam untuk menyerap itu," ucap Mahfud.

Batal masuk Prolegnas Prioritas 2021

Namun pada rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah yang diwakili Yasonna, revisi UU ITE akhirnya batal masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Itu artinya wacana yang digaungkan Jokowi untuk merevisi UU ITE batal terealisasi dalam waktu dekat lantaran sikap pemerintah yang tak langsung melakukan legislative review bersama DPR.

Pemerintah lebih memilih membentuk tim kajian pedoman penggunaan UU ITE dan tim kajuan revisi ketimbang langsung mengeksekusi wacana yang digaungkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Tetap pertahankan UU ITE

Terbaru, hasil Tim Kajian UU ITE menyarankan pemerintah tetap mempertahankan regulasi tersebut.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tak Cabut UU ITE

Keputusan ini diambil setelah Tim Kajian UU ITE menggodok upaya perbaikan dengan menampung berbagai masukan selama dua bulan terakhir.

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi. Bukan menghukum, ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Kendati demikian, Mahfud menyebut UU ITE tetap memerlukan sedikit revisi semantik ke depannya. Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan.

"Seperti misalnya ada kata penistaan apa sih, fitnah itu apa sih. Jadi dijelaskan tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar dan sebagainya," ucap Mahfud.

Selain itu, nantinya juga akan ada penambahakan pasal.

"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," imbuh dia.

Baca juga: Pemerintah Resmi Tak Cabut UU ITE

Namun revisi yang dinyatakan Mahfud belum menjawab kekhawatiran masyarakat atas pasal multitafsir yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kritik.

Pasal-pasal yang dianggap multitafsir itu ialah Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran bermuatan SARA.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta menyayangkan langkah pemerintah yang tak mendengar masukan dari masyarakat untuk merevisi pasal karet di UU ITE.

Ia juga mempertanyakan alasan Mahfud menyatakan pemerintah tak mencabut UU ITE. Padahal awalnya pemerintah tak hendak mencabut, melainkan hendak merevisi pasal yang dinilai multitafsir.

"Hanya beberapa pasal yang menjadi pasal karet dirasa perlu direvisi. Presiden Jokowi kan juga menyampaikannya perlu direvisi, bukan dicabut itu UU," ujar dia.

Baca juga: LBH Pers: UU ITE Berpotensi Batasi Pemenuhan Hak Masyarakat atas Informasi

Sukamta menilai, revisi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE bukan berarti masyarakat menginginkan UU ITE dicabut.

Sukamta menilai, apabila UU ITE tidak direvisi, maka masyarakat akan takut melakukan kritik, meski kritik tersebut sesuai fakta yang ada. Menurut dia, masyarakat takut mengkritik akan membuat mereka terjerat tudingan fitnah maupun pencemaran nama baik.

Ia pun menyindir pemerintah seolah ingin membangun pemerintahan tanpa kritikan, jika narasi yang dibangun ke publik saja terkesan tidak konsisten.

"Apa itu yang dimaui? Pemerintahan tanpa kritik?" ucap Sukamta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com