JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mempertanyakan maksud Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan bahwa tidak ada pencabutan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Sukamta, sebelumnya tidak ada wacana mengenai pencabutan UU ITE.
Bahkan, wacana yang dimunculkan Presiden Joko Widodo adalah revisi terhadap UU ITE agar implementasinya tidak merugikan masyarakat.
Baca juga: Jokowi Bakal Minta DPR Revisi UU ITE Jika Implementasinya Tak Adil
"Coba ditanyakan ke beliau (Mahfud MD). Apa maksudnya? Kok beda dengan yang disampaikan Presiden Jokowi?" kata Sukamta saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Sukamta melanjutkan, narasi yang dibangun oleh Mahfud terdengar aneh. Seolah terjadi pembelokan narasi, dari permintaan masyarakat untuk merevisi UU ITE menjadi adanya rencana pencabutan.
Padahal, ia menilai dua hal antara revisi dan penolakan atau pencabutan adalah dua hal yang berbeda.
"Kenapa jadi soal dicabut? Narasinya aneh," ucap Sukamta.
"Ini kan seolah menjadi pembelokan dari kemauan Presiden. Dari kemauan revisi menjadi penolakan, pencabutan. Itu dua barang yang berbeda," kata politisi PKS ini.
Baca juga: Pemerintah Bakal Sedikit Perbaiki UU ITE, Termasuk Menambah 1 Pasal
Sukamta mengingatkan ketika Presiden Jokowi sebelumnya betul-betul menginginkan akan adanya revisi UU ITE terhadap pasal-pasal yang memberatkan masyarakat atau kerap disebut pasal karet.
Menurut dia, revisi yang diinginkan Jokowi tak memiliki arti bahwa masyarakat menginginkan pemerintah mencabut atau tidak terkait UU ITE.
Presiden Jokowi, kata dia, juga tidak pernah menyampaikan narasi pencabutan atau tidak dicabutnya UU ITE, melainkan ingin merevisinya.
"Hanya beberapa pasal yang menjadi pasal karet dirasa perlu direvisi. Presiden Jokowi kan juga menyampaikannya perlu direvisi, bukan dicabut itu UU," ujar dia.
Sukamta menilai, revisi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE bukan berarti masyarakat menginginkan UU ITE dicabut.
Baca juga: YLBHI Harap Keinginan Jokowi Revisi UU ITE Bukan Retorika Politik
Sukamta menilai, apabila UU ITE tidak direvisi, maka masyarakat akan takut melakukan kritik, meski kritik tersebut sesuai fakta yang ada.
Menurut dia, masyarakat takut mengkritik akan membuat mereka terjerat tudingan fitnah maupun pencemaran nama baik.
Ia pun menyindir pemerintah seolah ingin membangun pemerintahan tanpa kritikan, jika narasi yang dibangun ke publik saja terkesan tidak konsisten.
"Apa itu yang dimaui? Pemerintahan tanpa kritik?" ucap Sukamta.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah tetap mempertahankan UU ITE.
Keputusan ini diambil setelah Tim Kajian UU Nomor 11 tahun 2008 itu menggodok upaya perbaikan dengan menampung berbagai masukan selama dua bulan terakhir.
"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi. Bukan menghukum, ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.