Salin Artikel

Antiklimaks Usulan Jokowi untuk Revisi UU ITE...

Kala itu, pernyataan Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman pada 8 Februari menjadi pemicu munculnya respons masyarakat yang khawatur dengan penerapan UU ITE saat mengkritik pemerintah.

Respons tersebut banyak disampaikan masyarakat di dunia maya. Satu per satu dari mereka menunjukkan kasus-kasus UU ITE yang bermula dari kritikan kepada pemerintah.

Selang sepekan berikutnya, dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri, Jokowi merespons keluhan masyarakat dengan menyatakan bakal merevisi UU ITE bersama DPR.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapim TNI-Polri yang berlangsung pada 15 Februari.

Bentuk Tim Kajian UU ITE

Alih-alih segera menyiapkan proses revisi ke DPR, pemerintah justru malah membentuk dua tim untuk merespons polemik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE untuk merespons wacana yang digaungkan Presiden Jokowi itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, satu tim dibentuk untuk membahas rencana revisi UU ITE.

Pasalnya, sejumlah pihak mendorong pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi.

"Tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan, katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi.

“Nah, Presiden mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu," ujar Mahfud dalam keterangan pers melalui video, Jumat (19/2/2021).

Menurut Mahfud, tim rencana revisi UU ITE ini akan membahas pasal-pasal yang dianggap multitafsir bersama komponen masyarakat.

Pemerintah akan mengundang pakar hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pakar, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok gerakan pro-demokrasi.

"(Semua) akan didengar untuk mendiskusikan, benar tidak ini perlu revisi," kata Mahfud.

Selain itu, pemerintah juga membentuk tim untuk menyusun interpretasi atas pasal-pasal yang selama ini dianggap multitafsir. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan bertanggung jawab mengenai pembahasan dalam tim tersebut.

"Itu nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo, Pak Johnny Plate nanti bersama timnya, tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koordinasi Polhukam untuk menyerap itu," ucap Mahfud.

Batal masuk Prolegnas Prioritas 2021

Namun pada rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah yang diwakili Yasonna, revisi UU ITE akhirnya batal masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Itu artinya wacana yang digaungkan Jokowi untuk merevisi UU ITE batal terealisasi dalam waktu dekat lantaran sikap pemerintah yang tak langsung melakukan legislative review bersama DPR.

Pemerintah lebih memilih membentuk tim kajian pedoman penggunaan UU ITE dan tim kajuan revisi ketimbang langsung mengeksekusi wacana yang digaungkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Tetap pertahankan UU ITE

Terbaru, hasil Tim Kajian UU ITE menyarankan pemerintah tetap mempertahankan regulasi tersebut.

Keputusan ini diambil setelah Tim Kajian UU ITE menggodok upaya perbaikan dengan menampung berbagai masukan selama dua bulan terakhir.

"UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi. Bukan menghukum, ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Kendati demikian, Mahfud menyebut UU ITE tetap memerlukan sedikit revisi semantik ke depannya. Perbaikan tersebut hanya berupa penambahan frasa dan penjelasan.

"Seperti misalnya ada kata penistaan apa sih, fitnah itu apa sih. Jadi dijelaskan tidak sembarangan orang berdebat lalu dianggap onar dan sebagainya," ucap Mahfud.

Selain itu, nantinya juga akan ada penambahakan pasal.

"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," imbuh dia.

Namun revisi yang dinyatakan Mahfud belum menjawab kekhawatiran masyarakat atas pasal multitafsir yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kritik.

Pasal-pasal yang dianggap multitafsir itu ialah Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran bermuatan SARA.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta menyayangkan langkah pemerintah yang tak mendengar masukan dari masyarakat untuk merevisi pasal karet di UU ITE.

Ia juga mempertanyakan alasan Mahfud menyatakan pemerintah tak mencabut UU ITE. Padahal awalnya pemerintah tak hendak mencabut, melainkan hendak merevisi pasal yang dinilai multitafsir.

"Hanya beberapa pasal yang menjadi pasal karet dirasa perlu direvisi. Presiden Jokowi kan juga menyampaikannya perlu direvisi, bukan dicabut itu UU," ujar dia.

Sukamta menilai, revisi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE bukan berarti masyarakat menginginkan UU ITE dicabut.

Sukamta menilai, apabila UU ITE tidak direvisi, maka masyarakat akan takut melakukan kritik, meski kritik tersebut sesuai fakta yang ada. Menurut dia, masyarakat takut mengkritik akan membuat mereka terjerat tudingan fitnah maupun pencemaran nama baik.

Ia pun menyindir pemerintah seolah ingin membangun pemerintahan tanpa kritikan, jika narasi yang dibangun ke publik saja terkesan tidak konsisten.

"Apa itu yang dimaui? Pemerintahan tanpa kritik?" ucap Sukamta.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/01/07000011/antiklimaks-usulan-jokowi-untuk-revisi-uu-ite

Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke