JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 4 lokasi terkait dugaan keterlibatan suap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinilai terlambat.
Boyamin menilai semestinya penggeledahan dilakukan pekan lalu untuk memperkecil kemungkinan upaya penghilangan barang bukti.
Adapun dugaan adanya keterlibatan Azis sudah disebut Ketua KPK Firli Bahuri sejak penetapan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pencara Maskur Husain, Kamis (22/4/2021) pekan lalu.
Dua hari berselang, yakni pada Sabtu (24/4/2021) Firli kembali memberi keterangan adanya dugaan baru keterlibatan Azis dengan menyuruh Robin berkunjung ke rumahnya untuk bertemu Syahrial.
"Itulah yang sebenarnya penggeledahan yang dilakukan kemarin sudah agak terlambat. Meski pun lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," sebut Boyamin dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin, Firli Bahuri Janji KPK Tidak Pandang Bulu
Menurut Boyamin jika Azis Syamsuddin terbukti terlibat, itu menjadi pembuktian bahwa oknum anggota DPR melakukan intervensi pada kerja KPK selama ini.
"Apapun kaitannya dengan AZ (Azis Syamsuddin) ini menjadi suatu pembuktian bahwa mulai dari revisi UU KPK dan kontroversi pemilihan Pimpinan KPK menjadi bukti realitas, bahwa oknum DPR mengintervensi kerja-kerja KPK," papar dia.
Boyamin kemudian menyebut jika upaya penggeledahan yang dilakukan KPK akan sia-sia, jika tidak berhasil membuat adanya tersangka baru.
"Penggeledahan kemarin itu minimal ada penetapan tersangka baru, kalau tidak sama saja bohong," imbuh dia.
Sebagai informasi KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam penyelidikan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas pada dugaan kasus suap dan gratifikasi yang juga melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penggeledahan dilakukan di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas, dan apartemen dari pihak-pihak terkait.
Ali mengatakan KPK mengamankan sejumlah bukti yang terkait perkara tersebut.
Baca juga: Dorong MKD Proses Etik Azis Syamsuddin, Formappi: Tunjukkan Keseriusan DPR
"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," jelas Ali.
Adapun nama Azis terseret dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Azis digugat menjadi inisiator pertemuan antara kedua tersangka tersebut pada Oktober 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.