JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Lucius mengatakan, hal itu diperlukan untuk menunjukkan sikap tegas DPR dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Keseriusan DPR dalam mendukung pemberantasan korupsi ditunjukkan oleh sikap tegas mereka memproses secara etik anggota mereka yang diduga terlibat kasus korupsi," kata Lucius, dikutip dari Kompas.id, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin, Firli Bahuri Janji KPK Tidak Pandang Bulu
"Jadi, bukan menutupi atau bahkan menghalangi prosesnya," ujar dia.
Lucius pun mengapresiasi langkah KPK yang terus mendalami peran Azis dalam kasus suap penyidik KPK dengan menggeledah ruang kerja, rumah dinas, dan rumah pribadi Azis, pada Rabu (28/4/2021).
Menurut Lucius, tindakan KPK tersebut merupakan suatu langkah untuk menunjukkan independensi serta upaya KPK agar terus dipercaya oleh publik.
"Apalagi saat ini KPK di tengah tren penurunan kepercayaan publik akibat beberapa skandal yang dilakukan pegawainya, seperti penyidik yang menerima suap dan kasus pencurian alat bukti di KPK,” kata Lucius.
Ia berharap, upaya KPK tersebut terus dilanjutkan hingga peran Azis dalam perkara ini betul-betul terungkap.
Baca juga: Geledah Rumah Dinas Azis Syamsuddin dan Ruangan di DPR, KPK Amankan Bukti Dokumen
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Azis di Kompleks Parlemen serta rumah dinas dan rumah pribadi Azis, pada Rabu kemarin.
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dalam kasus tersebut, Azis disebut mempertemukan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Robin diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial agar kasus yang menjerat Syahrial tidak naik ke tingkat penyidikan.
Sementara itu, MKD DPR mengaku telah menerima aduan soal keterlibatan Azis dalam kasus tersebut.
Baca juga: Seputar Penggeledahan KPK di Rumah Azis Syamsuddin dan Ruang Kerja di DPR
Namun, MKD belum memproses aduan itu secara lebih lanjut karena DPR masih menjalani masa reses.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.