JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat negara.
Aturan tersebut ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).
"Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI-Polri, dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).
"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," tuturnya.
Baca juga: Ketua DPR Minta Para Menteri Fokus Bekerja Setelah Jokowi Rombak Kabinet
Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan itu, THR kepada kelompok yang dimaksud di atas dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari-H Idul Fitri 1422 Hijriah.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Jokowi berharap pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat.
"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah," ucap Jokowi.
"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," tuturnya.
Baca juga: Jokowi: Hitungan Produksi Padi Harus Pasti, Ini Menyangkut Makan Rakyat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.