JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/4/2021) malam Ketua KPK Firly Bahuri menyatakan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.
Selain ketiga tersangka tersebut, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga disebut dalam kasus ini.
KPK sudah melakukan sejumlah langkah dalam kasus ini, antara lain menahan tiga tersangka termasuk menyelidiki peranan Azis.
KPK sudah menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Termasuk M Syahrial.
Ketua KPK Firly pada Sabtu (24/4/2021) mengatakan Syahrial ditahan KPK sejak Sabtu hingga Kamis (13/5/2021).
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan KPK
Syahrial ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sebelumnya, Syahrial akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di ruang rumah tahanan KPK Kavling 1.
"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara tersangka MS (M Syahrial) untuk 20 hari ke depan," jelas dia.
Firli menjelaskan M Syahrial menyiapkan uang berjumlah Rp 1,5 miliar kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.
Akibat perbuatannya, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.