JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/4/2021) malam Ketua KPK Firly Bahuri menyatakan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.
Selain ketiga tersangka tersebut, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga disebut dalam kasus ini.
KPK sudah melakukan sejumlah langkah dalam kasus ini, antara lain menahan tiga tersangka termasuk menyelidiki peranan Azis.
KPK sudah menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Termasuk M Syahrial.
Ketua KPK Firly pada Sabtu (24/4/2021) mengatakan Syahrial ditahan KPK sejak Sabtu hingga Kamis (13/5/2021).
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan KPK
Syahrial ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sebelumnya, Syahrial akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di ruang rumah tahanan KPK Kavling 1.
"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara tersangka MS (M Syahrial) untuk 20 hari ke depan," jelas dia.
Firli menjelaskan M Syahrial menyiapkan uang berjumlah Rp 1,5 miliar kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.
Akibat perbuatannya, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Di sisi lain, Firly menuturkan ada temuan baru dari KPK terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin pada perkara tersebut.
Sebelumnya Firly menyebut Azis adalah orang yang memperkenalkan dan menyediakan tempat untuk pertemuan perdana antara Stepanus Robin dan M Syahrizal
Belakangan, Firly mengungkapkan bahwa Azis meminta ajudannya untuk menghubungi Stepanus Robin datang ke kediamannya di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Perintahkan Ajudan Hubungi Penyidik Stepanus untuk Datang ke Rumah Dinas
Pada pertemuan itulah akhirnya M Syahrizal mengeluhkan soal pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.
Meski demikian Firly menuturkan KPK belum dapat memastikan kepentingan Azis terkait kasus tersebut, sebab proses penyidikan masih berjalan.
"Sehingga kami belum bisa mendudukan apa kepentingan AZ terkait mengurus hal-hal seperti ini. Kalau mau pastinya nanti setelah kita lakukan pemeriksaan," imbuh Firly.
Hingga kini belum ada keterangan dari Azis Syamsuddin terkait dugaan keterlibatannya di kasus ini.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didesak Klarifikasi Dugaan Keterlibatan di Kasus Suap Penyidik KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Azis untuk menyampaikan klarifikasi. Belum bicaranya Azis, kata Boyamin, justru akan merugikan dirinya.
"Dengan belum adanya klarifikasi dari Azis Syamsuddin justru akan merugikan dirinya karena masyarakat dapat dipastikan akan memaknai hal-hal yang buruk berdasar dugaan keadaan yang disembunyikan," ungkap Boyamin.
Firly berjanji proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Selatan akan terus dikembangkan.
Ia mengatakan sudah menandatangani surat perintah untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut pada 15 April 2021.
Adapun dugaan korupsi di pemerintahan Tanjungbalai diduga terkait dengan transaksi jual beli jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.