Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Terbaru Dugaan Suap Penyidik KPK yang Seret Nama Azis Syamsuddin

Kompas.com - 25/04/2021, 07:49 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/4/2021) malam Ketua KPK Firly Bahuri menyatakan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.

Selain ketiga tersangka tersebut, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga disebut dalam kasus ini.

KPK sudah melakukan sejumlah langkah dalam kasus ini, antara lain menahan tiga tersangka termasuk menyelidiki peranan Azis. 

Penahanan M Syahrial

KPK sudah menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Termasuk M Syahrial.  

Ketua KPK Firly pada Sabtu (24/4/2021) mengatakan Syahrial ditahan KPK sejak Sabtu hingga Kamis (13/5/2021).

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan KPK

Syahrial ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sebelumnya, Syahrial akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di ruang rumah tahanan KPK Kavling 1.

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara tersangka MS (M Syahrial) untuk 20 hari ke depan," jelas dia.

Firli menjelaskan M Syahrial menyiapkan uang berjumlah Rp 1,5 miliar kepada Stepanus dan Maskur agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.

Akibat perbuatannya, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin

Di sisi lain, Firly menuturkan ada temuan baru dari KPK terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin pada perkara tersebut.

Sebelumnya Firly menyebut Azis adalah orang yang memperkenalkan dan menyediakan tempat untuk pertemuan perdana antara Stepanus Robin dan M Syahrizal

Belakangan, Firly mengungkapkan bahwa Azis meminta ajudannya untuk menghubungi Stepanus Robin datang ke kediamannya di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Perintahkan Ajudan Hubungi Penyidik Stepanus untuk Datang ke Rumah Dinas

Pada pertemuan itulah akhirnya M Syahrizal mengeluhkan soal pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang diselidiki KPK.

Meski demikian Firly menuturkan KPK belum dapat memastikan kepentingan Azis terkait kasus tersebut, sebab proses penyidikan masih berjalan.

"Sehingga kami belum bisa mendudukan apa kepentingan AZ terkait mengurus hal-hal seperti ini. Kalau mau pastinya nanti setelah kita lakukan pemeriksaan," imbuh Firly.

Hingga kini belum ada keterangan dari Azis Syamsuddin terkait dugaan keterlibatannya di kasus ini.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didesak Klarifikasi Dugaan Keterlibatan di Kasus Suap Penyidik KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Azis untuk menyampaikan klarifikasi. Belum bicaranya Azis, kata Boyamin, justru akan merugikan dirinya.

"Dengan belum adanya klarifikasi dari Azis Syamsuddin justru akan merugikan dirinya karena masyarakat dapat dipastikan akan memaknai hal-hal yang buruk berdasar dugaan keadaan yang disembunyikan," ungkap Boyamin.

Bakal terus dikembangkan

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Firly berjanji proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Selatan akan terus dikembangkan.

Ia mengatakan sudah menandatangani surat perintah untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut pada 15 April 2021.

Adapun dugaan korupsi di pemerintahan Tanjungbalai diduga terkait dengan transaksi jual beli jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com