JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus suap penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Syahrial merupakan salah satu dari tiga orang tersangka yang telah ditetapkan KPK.
Kedua tersangka lainnya adalah Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain.
"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara tersangka MS (M Syahrial) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan tanggal 13 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: ICW: Pertanyaan yang Harus Dijawab KPK, dari Mana Azis Tahu Penyelidikan di Tanjungbalai?
Firli mengatakan tersangka MS akan ditahan di Rutan KPK. MS, kata Firli, juga akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Dan penahanan akan dilakukan di ruang rumah tahanan negara KPK cabang kavling 1," ucap Firli.
Atas perbuatannya, M Syahrial dijerat pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan Stepanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK, ICW Dorong MKD Proses Etik Azis Syamsuddin
M Syahrial diketahui memberi uang Rp 1,5 miliar kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patujju.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
"Setelah uang diterima, SRP (Stepanus Robin Patujju) kembali menegaskan kepada MS (M Syahrial) dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.