Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ikut Ditahan di KPK, Wali Kota M Syahrial Masih Diperiksa Intensif di Polres Tanjungbalai

Kompas.com - 23/04/2021, 09:18 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Advokat Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dalam kasus suap di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Kamis (23/4/2021) malam.

Kendati demikian, KPK hanya menahan dua tersangka yakni Stepanus dan Maskur Husain. Sedangkan, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial masih diperiksa intensif di Polres Tanjungbalai.

"Pegawai kita (Penyidik KPK) masih di wilayah (Tanjungbalai). Kalau sudah di sini (Ditetapkan KPK) artinya tentu sudah ditahan. Artinya besok masih ada perkembangan lagi (penahanan)," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.

Baca juga: Firli Sebut di Eranya, Sudah 2 Penyidik asal Polri yang Ditindak KPK

Firli mengatakan, perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya delapan saksi," kata Firli.

Delapan saksi yang diperiksa tersebut, kata Firli, yakni Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial, Supir Wali Kota, Gunawan, pengacara Maskur Husain dan swasta Riefka Amalia.

Selain itu, lanjut Firli, KPK juga memeriksa Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Swasta atau orang kepercayaan Maskur Husain, Ardianoor, swasta sekaligus adik penyidik KPK bernama Nico dan swasta sekaligus saudara Riefka Amalia, Rizki Cinde Awalia.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti-bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM dan bukti-bukti petunjuk lainnya," ucap Firli.

Baca juga: Disuap Rp 1,5 M, Penyidik KPK Stepanus Robin Janji Kasus Korupsi Tanjungbalai Tak Ditindaklanjuti

Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Firli menyebut, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

 "Tersangka pertama adalah saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M.Syahrial)," kata Firli.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com