Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Tetap Usut Dugaan Korupsi Jual-Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai

Kompas.com - 24/04/2021, 17:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan dugaan tindak pidana korupsi termasuk jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, akan tetap dilanjutkan.

Firli menyebut saat ini proses penyelidikan kasus tersebut sedang berjalan.

“Saya pastikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk tindak pidana jual-beli jabatan ataupun tindak pidana lain, tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan Kota Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Minta Maaf dan Janji Kooperatif ke KPK

Ia menegaskan sudah menandatangani surat perintah untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 15 April 2021.

“Tanggal 15 April 2021 lalu saya tandatangani surat perintah penyidikan terkait dengan dugaan pidana korupsi yang terjadi di pemerintahan Kota Tanjungbalai,” ucap Firli.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial diduga meminta Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju agar KPK tidak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di kotanya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Syahrial dan Stepanus awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinasnya, di kawasan Jakarta Selatan pada bulan Oktober 2020.

Usai pertemuan itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara Maskur Husain untuk menindaklanjuti keinginan Syahrial.

Baca juga: ICW: Pertanyaan yang Harus Dijawab KPK, dari Mana Azis Tahu Penyelidikan di Tanjungbalai?

Kemudian, Syahrial sepakat untuk menyiapkan dan mentransfer uang Rp 1,5 miliar kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju secara bertahap.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai dihentikan.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka kasus suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Mereka adalah Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan Pengacara Maskur Husain.

Sementara itu, M Syahrial menyampaikan permintaan maaf setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan," ucap Syahrial seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu sore.

Syahrial kemudian berjanji akan kooperatif dengan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK.

"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com