Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA dan KPK Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Pencegahan Korupsi

Kompas.com - 21/04/2021, 11:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/4/2021), di Gedung KPK, Jakarta.

Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama serta tata kelola upaya penindakan korupsi.

Penandatanganan nota kesepahaman yang bertepatan dengan Hari Kartini itu dilakukan oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Kapolri dan Komnas HAM Teken Nota Kesepahaman soal Penegakan Hak Asasi

Bintang mengatakan, kerja sama tersebut dibutuhkan karena perempuan mempunyai peran yang strategis dalam banyak hal, termasuk pencegahan korupsi.

"Perempuan mempunyai peran yang strategis dalam pencegahan korupsi dan peranan perempuan bisa menjadi agen membangun budaya antikorupsi," ujar Bintang, seusai penandatanganan.

Nota kesepahaman meliputi program pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, sosialisasi dan/atau kampanye, pertukaran informasi dan data, serta penyediaan narasumber.

Baca juga: Menteri PPPA Harap Forum Anak Dibentuk hingga Kecamatan dan Desa

Bintang menuturkan, nota kesepahaman itu untuk menjamin terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan anggaran di Kementerian PPPA.

Bintang mengatakan, kerja sama yang dijalin harus diimplementasikan dengan program dan kinerja yang nyata, bukan hanya dokumen semata.

"Dengan perkembangan sosial yang dinamis dan peraturan yang terus diperbaharui, tentunya kami membutuhkan berbagai pengingat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi di lingkungan instansi," kata dia.

Bintang juga berharap, kerja sama tersebut dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kementerian PPPA serta memperkuat integritas dan komitmen pengabdian.

Menurut dia, hal tersebut akan membuat kinerja PPPA akan semakin efektif, efisien, dan profesional demi meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak Indonesia.

Baca juga: Menteri PPPA Apresiasi Sekolah Perempuan di Lombok Utara yang Dikelola Penyintas Bencana

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Ia mengatakan, peran perempuan tidak dapat dilepaskan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut dia, perempuan bisa mendukung pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri dan dari keluarga.

"Perempuan memiliki peran utama di keluarga khususnya dalam hal pendidikan anak-anak. Perempuan dapat menjadi agen-agen pencegahan korupsi agar terwujud Indonesia yang bebas dan bersih dari korupsi," kata dia.

Lili mengatakan, sebab penandatanganan nota kesepahaman dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, maka yang ditekankan tidak hanya nilai-nilai emansipasi dan kesetaraan gender saja.

Baca juga: KPK: Peran Perempuan Sangat Besar dan Diperlukan dalam Pemberantasan Korupsi

Pembangunan nilai integritas yang antikorupsi dan ajaran tentang kebaikan juga harus digaungkan.

"Penandatanganan nota kesepahaman ini tentu dirasakan sangat tepat untuk menguatkan nilai-nilai tersebut," kata dia.

Selain itu, Lili juga menyebut bahwa perempuan memiliki peran penting sebagai pendidik utama di dalam keluarga dan lingkungannya.

Perempuan juga memiliki pengaruh yang sangat kuat sehingga Lili menilai perempuan dapat menjadi roda penggerak pencegahan korupsi dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com