JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/4/2021), di Gedung KPK, Jakarta.
Nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama serta tata kelola upaya penindakan korupsi.
Penandatanganan nota kesepahaman yang bertepatan dengan Hari Kartini itu dilakukan oleh Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Bintang mengatakan, kerja sama tersebut dibutuhkan karena perempuan mempunyai peran yang strategis dalam banyak hal, termasuk pencegahan korupsi.
"Perempuan mempunyai peran yang strategis dalam pencegahan korupsi dan peranan perempuan bisa menjadi agen membangun budaya antikorupsi," ujar Bintang, seusai penandatanganan.
Nota kesepahaman meliputi program pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, pengkajian dan penelitian, sosialisasi dan/atau kampanye, pertukaran informasi dan data, serta penyediaan narasumber.
Bintang menuturkan, nota kesepahaman itu untuk menjamin terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan anggaran di Kementerian PPPA.
Bintang mengatakan, kerja sama yang dijalin harus diimplementasikan dengan program dan kinerja yang nyata, bukan hanya dokumen semata.
"Dengan perkembangan sosial yang dinamis dan peraturan yang terus diperbaharui, tentunya kami membutuhkan berbagai pengingat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan korupsi di lingkungan instansi," kata dia.
Bintang juga berharap, kerja sama tersebut dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kementerian PPPA serta memperkuat integritas dan komitmen pengabdian.
Menurut dia, hal tersebut akan membuat kinerja PPPA akan semakin efektif, efisien, dan profesional demi meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak Indonesia.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Ia mengatakan, peran perempuan tidak dapat dilepaskan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menurut dia, perempuan bisa mendukung pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri dan dari keluarga.
"Perempuan memiliki peran utama di keluarga khususnya dalam hal pendidikan anak-anak. Perempuan dapat menjadi agen-agen pencegahan korupsi agar terwujud Indonesia yang bebas dan bersih dari korupsi," kata dia.
Lili mengatakan, sebab penandatanganan nota kesepahaman dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, maka yang ditekankan tidak hanya nilai-nilai emansipasi dan kesetaraan gender saja.
Pembangunan nilai integritas yang antikorupsi dan ajaran tentang kebaikan juga harus digaungkan.
"Penandatanganan nota kesepahaman ini tentu dirasakan sangat tepat untuk menguatkan nilai-nilai tersebut," kata dia.
Selain itu, Lili juga menyebut bahwa perempuan memiliki peran penting sebagai pendidik utama di dalam keluarga dan lingkungannya.
Perempuan juga memiliki pengaruh yang sangat kuat sehingga Lili menilai perempuan dapat menjadi roda penggerak pencegahan korupsi dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/11293041/kementerian-pppa-dan-kpk-teken-nota-kesepahaman-perkuat-pencegahan-korupsi