JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meneken memorandum of understanding (MoU) tentang penegakan HAM di Indonesia, Selasa (20/4/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, seluruh personel Polri mulai dari tingkat prajurit hingga pimpinan bakal diberikan pemahaman soal HAM.
"Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga di lapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Kasus Penembakan FPI, Kabareskrim: Kapolri Minta Rekomendasi Komnas HAM Segera Dilaksanakan
Menurut Sigit, pemahaman soal HAM menjadi penting agar tidak ada lagi potensi pelanggaran HAM di masa mendatang.
Ia menegaskan, saat ini Korps Bhayangkara bakal berpegang teguh menjaga HAM dalam menjalankan tugas menciptakan pemeliharaan Kkeamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
"Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan Kepolisian. Kerja sama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor, dan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud: Presiden Sudah Minta Komnas HAM Bekerja
Dalam kesempatan itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk transparansi Polri.
Menurut Taufan, di era kepemimpinan Sigit, komunikasi dan koordinasi dengan Polri dengan pihak eksternal makin baik.
"Kami merasakan ada komunikasi dan koordinasi yang baik maka kami sangat terbantu karena diberikan akses dan ruang yang cukup serta keterbukaan Polri," kata Taufan.
Selain itu, kata Taufan, komunikasi di daerah kini membaik. Menurutnya, keberanian untuk mendisiplinkan aparat yang melakukan pelanggaran merupakan suatu kemajuan.
"Dan adanya rekomendasi yang baik direspon dengan baik. Upaya yang dilakukan perkembangan kemajuan dalam bertugas sangat baik," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.