JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang atau kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berhak melarang penggunaan atribut partai.
Salah satu tokoh kubu KLB Deli Serdang Hendra Karianga beralasan, proses hukum masih berjalan di tahap administrasi dan pengadilan terkait perselisihan kepengurusan Partai Demokrat.
"Maka siapa pun tidak terkecuali DPP Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No. 41 dan dinyatakan demisioner di KLB Deli Serdang, tidak berhak melarang DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang dengan seluruh anggota Partai Demokrat yang tergabung di dalamnya untuk menggunakan seluruh atribut Partai Demokrat," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Mengatasnamakan Diri sebagai Partai Demokrat, Moeldoko dkk Disomasi
Hendra menuturkan, pihaknya berhak untuk mengambil langkah-langkah hukum setelah Menteri Hukum dan HAM menolak mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Ia menambahkan, Partai Demokrat pimpinan AHY telah mengajukan gugatan di PN Jakarta pusat terkait isi somasi dan status KLB Deli Serdang.
Hendra menegaskan, hingga kini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan KLB Deli Serdang tidak sah atau ilegal.
"Jadi biarkan pengadilan yang memutuskan benar dan tidaknya KLB Deli Serdang dan pelarangan-pelarangan yang disampaikan dalam somasi terbuka tersebut," kata Hendra.
Baca juga: AD/ART Partai Demokrat Digugat ke PN Jakarta Pusat
Hendra juga mengingatkan Demokrat pimpinan AHY untuk menggunakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dalam melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap seluruh anggota Partai Demokrat.
"Karena akan menimbulkan konsekuensi hukum serius termasuk menyebut nama-nama dalam somasi terbuka tersebut adalah perbuatan melawan hukum baik perdata maupun pidana," kata Hendra.
Terlebih, kata dia, AD/ART 2020 itu dinilai telah batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, UUD 1945, dan UU Partai Politik.
Baca juga: Ditanya soal Demokrat, Moeldoko: Ini Kantor Kepresidenan, Jangan Ikut-ikutan Primitif ...
Sebelumnya diberitakan, tim advokasi Partai Demokrat melakukan somasi terbuka kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko serta nama-nama lainnya yang menjadi peserta KLB Deli Serdang.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, lewat somasi tersebut, pihaknya menegur Moeldoko dkk agar tidak melawan hukum dengan mengatasnamakan diri sebagai Partai Demokrat.
"Kami menegur para tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
Herzaky juga menegaskan, apabila kubu KLB masih menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan mengatasnamakan diri sebagai Partai Demokrat, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.