Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disomasi, Kubu KLB: Demokrat Tak Berhak Larang Penggunaan Atribut

Kompas.com - 20/04/2021, 10:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang atau kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berhak melarang penggunaan atribut partai. 

Salah satu tokoh kubu KLB Deli Serdang Hendra Karianga beralasan, proses hukum masih berjalan di tahap administrasi dan pengadilan terkait perselisihan kepengurusan Partai Demokrat.

"Maka siapa pun tidak terkecuali DPP Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No. 41 dan dinyatakan demisioner di KLB Deli Serdang, tidak berhak melarang DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang dengan seluruh anggota Partai Demokrat yang tergabung di dalamnya untuk menggunakan seluruh atribut Partai Demokrat," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Mengatasnamakan Diri sebagai Partai Demokrat, Moeldoko dkk Disomasi

Hendra menuturkan, pihaknya berhak untuk mengambil langkah-langkah hukum setelah Menteri Hukum dan HAM menolak mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Ia menambahkan, Partai Demokrat pimpinan AHY telah mengajukan gugatan di PN Jakarta pusat terkait isi somasi dan status KLB Deli Serdang.

Hendra menegaskan, hingga kini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan KLB Deli Serdang tidak sah atau ilegal.

"Jadi biarkan pengadilan yang memutuskan benar dan tidaknya KLB Deli Serdang dan pelarangan-pelarangan yang disampaikan dalam somasi terbuka tersebut," kata Hendra.

Baca juga: AD/ART Partai Demokrat Digugat ke PN Jakarta Pusat

Hendra juga mengingatkan Demokrat pimpinan AHY untuk menggunakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dalam melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap seluruh anggota Partai Demokrat.

"Karena akan menimbulkan konsekuensi hukum serius termasuk menyebut nama-nama dalam somasi terbuka tersebut adalah perbuatan melawan hukum baik perdata maupun pidana," kata Hendra.

Terlebih, kata dia, AD/ART 2020 itu dinilai telah batal demi hukum karena bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, UUD 1945, dan UU Partai Politik.

Baca juga: Ditanya soal Demokrat, Moeldoko: Ini Kantor Kepresidenan, Jangan Ikut-ikutan Primitif ...

Sebelumnya diberitakan, tim advokasi Partai Demokrat melakukan somasi terbuka kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko serta nama-nama lainnya yang menjadi peserta KLB Deli Serdang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, lewat somasi tersebut, pihaknya menegur Moeldoko dkk agar tidak melawan hukum dengan mengatasnamakan diri sebagai Partai Demokrat.

"Kami menegur para tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Herzaky juga menegaskan, apabila kubu KLB masih menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan mengatasnamakan diri sebagai Partai Demokrat, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com