Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengatasnamakan Diri sebagai Partai Demokrat, Moeldoko dkk Disomasi

Kompas.com - 19/04/2021, 07:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Partai Demokrat melakukan somasi terbuka kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko serta nama-nama lain yang menjadi peserta kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, lewat somasi ini, pihaknya menegur Moeldoko cs agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatasnamakan diri sebagai Partai Demokrat.

"Kami menegur Para Tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan," kata Herzaky dalam ketedangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Partai Demokrat Ajukan Gugatan Baru terhadap 12 Orang Mantan Kader

"Namun apabila Para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum," kata dia.

Herzaky mengingatkan, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan Partai Demokrat yang sah sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)

Ia melanjutkan, Menkumham pun telah menyatakan menolak permohonan pengesahan hasil KLB yang digelar oleh kubu kontra-AHY tersebut.

Namun, kata Herzaky, kubu kontra-AHY itu masih melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah dengan mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat.

Baca juga: SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat secara Pribadi ke Kemenkumham

"Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI sebagaimana point 1," kata Herzaky.

Adapun somasi ini ditujukan kepada Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berikut empat poin yang disampaikan melalui somasi terbuka yang dimuat di Harian Kompas edisi Senin (19/4/2021):

1. Bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Masa Bakti 2020-2025, yang sah adalah H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC, M.P.A, M.A, sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat, dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021;

Baca juga: AD/ART Partai Demokrat Digugat ke PN Jakarta Pusat

2. Bahwa pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan suatu pertemuan yang diklaimnya sebagai “KLB” Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut, Para Tersomir menggunakan atribut-atribut antara lain seperti jaket, back drop, bendera, dan mars Partai Demokrat serta hal lainya. Atas dasar hal tersebut di atas, Para Tersomir kemudian mengajukan permohonan pengesahan pada MENKUMHAM RI. Kemudian pada tanggal 31 Maret 2021 MENKUMHAM RI mengumumkan kepada Para Tersomir dan masyarakat luas dengan menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh Para Tersomir;

3. Meskipun permohonan pengesahan yang diajukan Para Tersomir telah ditolak oleh MENKUMHAM RI, namun Para Tersomir masih tetap berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pihak dari Partai Demokrat yang sah dihadapan media, masyarakat luas dengan mengaku-ngaku sebagai DPP Partai Demokrat dengan menggunakan atribut Partai Demokrat. Perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI sebagaimana point 1;

4. Oleh karena itu kami menegur Para Tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud di atas, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan. Namun apabila Para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com