JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 digugat oleh sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, ada enam penggugat dalam gugatan ini.
Para penggugat itu adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila dengan kuasa hukum Yustian Dewi Widiastuti.
Baca juga: SBY Daftarkan Merek Partai Demokrat secara Pribadi ke Kemenkumham
Namun, berdasarkan penelusuran Kompas.com, nama La Moane, Jefri, Laode, Muliadin, dan Ajrin tidak tercantum dalam struktur kepengurusan DPP Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini adalah DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 sebagai tergugat I, DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 sebagai tergugat II serta Menteri Hukum dan HAM sebagai turut tergugat.
Gugatan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst itu memiliki dua petitum atau tuntutan dari para penggugat.
Pertama, dalam provinsi menerima permohonan provisi para penggugat.
Kemudian, melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.
Baca juga: Soal Pengajuan Merek Partai Demokrat oleh SBY, Dirjen Kekayaan Intelektual: Kemungkinan Ditolak
Kedua, dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata penggugat.
Kemudian, menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.