Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Mulut dengan JPU, Rizieq: Saya Berhak Bela Diri karena Saya yang Akan Dipenjara

Kompas.com - 14/04/2021, 14:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi kasus tes swab palsu Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi diwarnai adu mulut antara Rizieq dan jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan nada tinggi, Rizieq pun menegaskan dirinya berhak untuk membela diri di persidangan.

Adu mulut berawal ketika JPU memotong pertanyaan yang diajukan Rizieq kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang duduk di kursi saksi.

"Yang mulia, sekali lagi ini bukan panggung jawab menjawab tapi tanya baru dijawab, kalau begini kapan berakhirnya majelis, tolong diambil kebijakan majelis," kata seorang JPU dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: JPU Protes Sidang Rizieq Disiarkan Langsung di YouTube, Hakim: Tidak Apa-apa, Era Keterbukaan

Namun, Rizieq merasa dirinya berhak untuk terus mencecar Bima karena Bima dinilainya merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.

"Ini kesaksian wali kota Bogor sangat penting, maaf majelis hakim, ini kesaksian wali kota Bogor sebagai satgas sangat ini penting, ini saksi kunci bagi saya," ujar Rizieq.

Ketua majelis hakim Khadwanto lalu meminta Rizieq agar pertanyaan yang dilontarkan dibuat lebih sederhana dan tidak berulang-ulang.

Rizieq lalu menyatakan tidak akan melontarkan pernyataan lagi. Tetapi, ia justru menyatakan Bima telah menyampaikan kebohongan dalam persidangan.

"Kalau begitu saya enggak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan." kata Rizieq.

Kebohongan yang dimaksud antara lain pernyataan Bima yang menyebut Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, melanggar kesepakatan soal tes swab Rizieq.

Padahal, menurut Rizieq, kesepakatan tersebut tidak dilanggar karena pihak RS Ummi belum bisa memberikan kepastian akan hasil tes swab yang baru dilakukan.

Namun, kata Rizieq, Bima justru langsung membawa persoalan itu ke ranah pidana, bukannya menunggu hasil tes swab.

"Saya minta dicatat bahwa wali kota Bima Arya, wali kota Bogor sekaligus sebagai kepala Satgas Covid-19, di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohohongan," ujar Rizieq.

Baca juga: Ini Alasan Bima Arya Minta Rizieq Shihab Lakukan Tes Swab Ulang

Seketika, nada bicara Rizieq menjadi lebih tinggi setelah JPU sempat memotong pernyataannya.

Rizieq lalu menuding bahwa JPU telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien RS Ummi sambil menegaskan haknya untuk membela diri di persidangan.

"Anda itu yang mempidanakan kita, pasien dipidanakan, Anda ini melakukan kriminalisasi pasien, kriminalisasi rumah sakit, Anda yang mempidanakan. Jadi saya berhak untuk membela diri karena saya yang akan dipenjara," kata Rizieq sambil menunjuk ke arah JPU.

Khadwanto lalu kembali meminta Rizieq dan JPU agar bersabar. Setelah itu, Rizieq kembali menuding Bima berbohong sebelum akhirnya menyudahi pernyataannya.

"Beliau disumpah saudara untuk tidak berbohong, beliau disumpah untuk tidak berbohong, sekarang saya membuktikan beliau berbohong, itu hak saya jaksa penuntut umum. Ya baik majelis hakim, terima kasih, saya cukup sampai di sini," kata dia.

Selain Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Baca juga: Rizieq Pertanyakan Alasan Bima Arya Ambil Tindakan Hukum Dibanding Peringatan ke RS Ummi

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com