JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan kasus tes swab palsu Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi diwarnai protes yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menyampaikan protes karena mendapati sidang tersebut ditayangkan langsung melalui YouTube. Padahal, sidang pemeriksaan saksi telah disepakati untuk tidak ditayangkan secara langsung.
"Kita sepakat di awal, pemeriksaan saksi ini tidak boleh live, tapi ternyata kita buka YouTube ini tayang ke mana-mana, izin majelis, kenapa bisa," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Singgung soal Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Itu
Mendengar keberatan dari JPU, Rizieq selaku terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan apabila sidang tersebut disiarkan secara live.
"Terdakwa maupun kuasa hukum tidak keberatan untuk live streaming. Jadi kami serahkan kepada majelis hakim," ujar Rizieq.
Ketua majelis hakim Khadwanto pun menyatakan siaran langsung sidang yang ditayangkan oleh media diperbolehkan.
Ia mengatakan, majelis hakim hanya tidak menyediakan fasilitas live streaming dari PN Jakarta Timur.
"Tapi kalau media boleh, boleh silakan, karena ini adalah untuk menjaga keterbukaan informasi, jadi boleh silakan saja," ujar Khadwanto.
Ia menuturkan, siaran langsung boleh saja dilakukan selama tidak disalahgunakan.
Khadwanto juga mempersilakan publik untuk mengikuti sidang melalui media yang menayangkan secara langsung.
"Silakan saja, ini era keterbukaan, silakan masyarakat menonton melalui televisi di rumah, melalui media yang lain, tidak masalah," kata dia.
Adapun dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan lima orang saksi, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tiga perkara sekaligus, yakni perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.