Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Pertanyakan Alasan Bima Arya Ambil Tindakan Hukum Dibanding Peringatan ke RS Ummi

Kompas.com - 14/04/2021, 14:34 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus berita bohong terkait tes usap (swab) Rizieq Shihab mempertanyakan mengapa Wali Kota Bogor Bima Arya langsung mengambil tindakan hukum karena belum bisa mendapatkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dirinya.

Padahal, kata dia, hasil tes tersebut memang belum selesai dikeluarkan oleh pihak MER-C. Adapun Bima Arya diminta untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

"Pada tanggal 26 Anda datang, 27 Anda datang 28 November sudah lapor Polisi. ini yang saya tanyakan apa kok motivasinya kok bisa begitu cepat ini kan pembicaraan masih berlangsung amtara pihak Anda sebagai wali kota ataupun sebagai Ketua Satgas Covid Kota Bogor itu pembicaraan sedang berlangsung," kata Rizieq dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Rizieq menjelaskan, Rumah Sakit Ummi sudah mengatakan bahwa tes PCR sudah dilakukan dan masih menunggu hasilnya selama kurang lebih dua hari.

Baca juga: Ini Alasan Bima Arya Minta Rizieq Shihab Lakukan Tes Swab Ulang

Namun, ia mempertanyakan mengapa Bima terburu-buru untuk melapor pada Polisi, mengingat bisa saja mengambil tindakan peringatan pada Rumah Sakit Ummi terlebih dahulu.

"Misalnya "kalau anda tidak berikan hasil 2 X 24 jam saya tutup ini rumah sakit" atau "kalau anda tidak memberikan hasil itu 2 x 24 jam laporan yang saya ingin kan saya denda Rp 100 juta"," ujarnya.

"Kenapa Anda tidak setegas itu tapi justru yang terjadi rumah sakit ummi sudah kooperatif, Rumah Sakit Ummi sudah memberian data," lanjut dia

Rizieq yang juga merupakan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini juga menegaskan, Rumah Sakit Ummi telah memberikan data yang sebenarnya pada Bima sebelum pelaporan dilakukan.

"Anda bilang tadi minta data yang sebenarnya, karena hasil PCR belum keluar. Dokter saya saja yang merawat saya saja belum berani menyatakan Anda covid. Dia masih memberikan indikasi," ucap dia.

Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Singgung soal Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Itu

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com