JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya meminta tes usap (swab) yang kedua kalinya untuk eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hanya untuk mendapatkan kepastian pemeriksaan kesehatan Covid-19.
Demikian hal itu ia ungkapkan ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus berita bohong terkait tes swab dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Awalnya hakim bertanya siapa pihak yang dilaporkan melakukan swab test terhadap Rizieq. Kemudian Bima menjawab, berdasarkan keterangan yang diterima langsung oleh Hanif Alatas adalah tim MER-C.
"Tapi saya tidak tahu siapa saja, disebutkan beberapa nama, diberikan nomor telponnya. Malam itu saya sempat mengontak salah satu dokter di tim MER-C, saya sampaikan mohon koordinasinya terkait PCR Habib Rizieq, malam itu disampaikan siap," kata Bima seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Singgung soal Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Itu
Namun, permintaan koordinasi itu tidak pernah dipenuhi oleh tim MER-C maupun pihak Rizieq atas hasil PCR tersebut.
Oleh sebab itu, Bima yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta terdakwa menjalani swab test ulang.
Alasannya agar pihak yang melakukan pemeriksaan kesehatan, serta hasil dari pemeriksaan tersebut dapat diketahui secara jelas.
"Kita ingin memastikan bahwa swab itu dilakukan dan hasilnya diketahui. Itu saja," ujar dia.
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Baca juga: Bima Arya Baru Tahu Rizieq Shihab Positif Covid-19 Saat Diperiksa Bareskrim
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hakim Tanya Bima Arya Alasan Permintaan Swab Test Ulang Terhadap Rizieq Shihab"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.