Salin Artikel

Adu Mulut dengan JPU, Rizieq: Saya Berhak Bela Diri karena Saya yang Akan Dipenjara

Dengan nada tinggi, Rizieq pun menegaskan dirinya berhak untuk membela diri di persidangan.

Adu mulut berawal ketika JPU memotong pertanyaan yang diajukan Rizieq kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang duduk di kursi saksi.

"Yang mulia, sekali lagi ini bukan panggung jawab menjawab tapi tanya baru dijawab, kalau begini kapan berakhirnya majelis, tolong diambil kebijakan majelis," kata seorang JPU dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Namun, Rizieq merasa dirinya berhak untuk terus mencecar Bima karena Bima dinilainya merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.

"Ini kesaksian wali kota Bogor sangat penting, maaf majelis hakim, ini kesaksian wali kota Bogor sebagai satgas sangat ini penting, ini saksi kunci bagi saya," ujar Rizieq.

Ketua majelis hakim Khadwanto lalu meminta Rizieq agar pertanyaan yang dilontarkan dibuat lebih sederhana dan tidak berulang-ulang.

Rizieq lalu menyatakan tidak akan melontarkan pernyataan lagi. Tetapi, ia justru menyatakan Bima telah menyampaikan kebohongan dalam persidangan.

"Kalau begitu saya enggak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan." kata Rizieq.

Kebohongan yang dimaksud antara lain pernyataan Bima yang menyebut Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, melanggar kesepakatan soal tes swab Rizieq.

Padahal, menurut Rizieq, kesepakatan tersebut tidak dilanggar karena pihak RS Ummi belum bisa memberikan kepastian akan hasil tes swab yang baru dilakukan.

Namun, kata Rizieq, Bima justru langsung membawa persoalan itu ke ranah pidana, bukannya menunggu hasil tes swab.

"Saya minta dicatat bahwa wali kota Bima Arya, wali kota Bogor sekaligus sebagai kepala Satgas Covid-19, di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohohongan," ujar Rizieq.

Seketika, nada bicara Rizieq menjadi lebih tinggi setelah JPU sempat memotong pernyataannya.

Rizieq lalu menuding bahwa JPU telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai pasien RS Ummi sambil menegaskan haknya untuk membela diri di persidangan.

"Anda itu yang mempidanakan kita, pasien dipidanakan, Anda ini melakukan kriminalisasi pasien, kriminalisasi rumah sakit, Anda yang mempidanakan. Jadi saya berhak untuk membela diri karena saya yang akan dipenjara," kata Rizieq sambil menunjuk ke arah JPU.

Khadwanto lalu kembali meminta Rizieq dan JPU agar bersabar. Setelah itu, Rizieq kembali menuding Bima berbohong sebelum akhirnya menyudahi pernyataannya.

"Beliau disumpah saudara untuk tidak berbohong, beliau disumpah untuk tidak berbohong, sekarang saya membuktikan beliau berbohong, itu hak saya jaksa penuntut umum. Ya baik majelis hakim, terima kasih, saya cukup sampai di sini," kata dia.

Selain Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/14/14535461/adu-mulut-dengan-jpu-rizieq-saya-berhak-bela-diri-karena-saya-yang-akan

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke