Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Protes Sidang Rizieq Disiarkan Langsung di YouTube, Hakim: Tidak Apa-apa, Era Keterbukaan

Kompas.com - 14/04/2021, 14:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan kasus tes swab palsu Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi diwarnai protes yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menyampaikan protes karena mendapati sidang tersebut ditayangkan langsung melalui YouTube. Padahal, sidang pemeriksaan saksi telah disepakati untuk tidak ditayangkan secara langsung.

"Kita sepakat di awal, pemeriksaan saksi ini tidak boleh live, tapi ternyata kita buka YouTube ini tayang ke mana-mana, izin majelis, kenapa bisa," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Bima Arya Singgung soal Tren Kenaikan Kasus Covid-19 Saat Itu

Mendengar keberatan dari JPU, Rizieq selaku terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan apabila sidang tersebut disiarkan secara live.

"Terdakwa maupun kuasa hukum tidak keberatan untuk live streaming. Jadi kami serahkan kepada majelis hakim," ujar Rizieq.

Ketua majelis hakim Khadwanto pun menyatakan siaran langsung sidang yang ditayangkan oleh media diperbolehkan.

Ia mengatakan, majelis hakim hanya tidak menyediakan fasilitas live streaming dari PN Jakarta Timur.

"Tapi kalau media boleh, boleh silakan, karena ini adalah untuk menjaga keterbukaan informasi, jadi boleh silakan saja," ujar Khadwanto.

Ia menuturkan, siaran langsung boleh saja dilakukan selama tidak disalahgunakan.

Khadwanto juga mempersilakan publik untuk mengikuti sidang melalui media yang menayangkan secara langsung.

"Silakan saja, ini era keterbukaan, silakan masyarakat menonton melalui televisi di rumah, melalui media yang lain, tidak masalah," kata dia.

Adapun dalam sidang hari ini, JPU menghadirkan lima orang saksi, salah satunya adalah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tiga perkara sekaligus, yakni perkara nomor 223, 224, dan 225.

Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com