Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Sebut Rizieq Shihab Tak Berkenan Sampaikan Hasil Swab

Kompas.com - 14/04/2021, 12:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku tidak pernah menerima hasil tes swab yang dilakukan oleh Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Sebaliknya, dirinya justru menerima surat dari Rizieq yang menyatakan tidak berkenan untuk mengungkap hasil tes swab tersebut.

Hal itu disampaikan Bima saat menjadi saksi dalam sidang kasus tes swab palsu dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

"Kami menunggu hasil swab itu pada hari Sabtu tetapi yang saya terima adalah surat dari Habib Rizieq yang disampaikan kepada saya, tetapi ditampilkan secara terbuka yang menyampaikan bahwa surat tertulis tidak berkenan untuk menyampaikan hasil swab PCR karena wilayah privasinya," kata Bima, Rabu.

Bima menuturkan, awalnya pada Kamis (26/11/2020), ia meminta agar Rizieq menjalani tes swab guna memastikan kondisi kesehatan mantan pemimpin FPI tersebut.

Sebab, Rizieq saat itu diketahui memiliki kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19, salah satunya Wali Kota Depok Muhammad Idris.

Baca juga: Sidang Kasus Rizieq Shihab, Bima Arya Nilai RS Ummi Langgar Aturan

Bima mengatakan, saat itu Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat setuju agar tes swab dilakukan keesokan harinya oleh tim khusus yang didatangkan dari Jakarta.

Pada Jumat (27/11/2021), Bima mendapat kabar bahwa Rizieq telah mengikuti tes swab tanpa sepengetahuan Andi Tatat.

Bima pun memerintahkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk mendatangi RS Ummi guna melakukan tes swab yang kemudian ditolak oleh keluarga Rizieq.

Malam harinya, Bima mendatangi RS Ummi bertemu dengan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat.

"Di sana disampaikan bahwa Habib (Rizieq) menolak untuk dilakukan swab. Saya bisa memahami karena dia tadi siang sudah swab, tidak apa-apa, sejauh kemudian ada kejelasan yang melakukan swab," kata Bima.

Malam itu, kata Bima, pihak keluarga sepakat akan menginformasikan hasil swab kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Namun, kenyataannya, pada Sabtu (28/11/2020), Bima justru mendapat surat dari Rizieq yang isinya menyampaikan keberatan untuk melaporkan hasil tes swab.

Baca juga: Bima Arya Akui Minta Keberadaan Rizieq Shihab di RS Ummi Mendapatkan Atensi Khusus

Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com