Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Minta Penggunaan DAK Perempuan dan Anak Dapat Dipertanggungjawabkan

Kompas.com - 14/04/2021, 11:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta pemerintah daerah (pemda) mengawal dan memastikan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK-NF-PPA) dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan, DAK-NF-PPPA penting untuk dikawal karena hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah menyediakan layanan bagi perempuan dan anak.

“DAK Non Fisik ini merupakan langkah awal kita untuk menjalankan tanggung jawab dalam menyediakan layanan rujukan akhir bagi korban kekerasan, sekaligus upaya penanganan atas banyaknya kasus terkait perempuan dan anak yang harus segera ditangani pemda melalui Dinas PPPA," kata Bintang dikutip dari situs resmi Kemen PPPA, Rabu (14/4/2021).

Oleh karena itu, Bintang meminta kepada daerah yang telah menerima DAK untuk profesional dalam melaksanakan program dan kegiatan mereka.

Baca juga: RI Tuan Rumah KTT G20, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Perempuan

Hal tersebut agar penggunaan DAK tersebut sesuai target dan sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Untuk seluruh 216 kabupaten/kota dan 34 provinsi, kami harap bisa memanfaatkan DAK dengan sebaik-baiknya. Kami mohon kerja nyata dan kerja keras untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, dibutuhkan sinergi untuk dibangun dengan kekuatan yang ada," kata Bintang.

Penyaluran DAK-NF-PPA ke daerah didasarkan pada beberapa kriteria yang harus dipenuhi termasuk kesiapan daerah tersebut untuk menyalurkannya.

Setiap daerah harus melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) agar mendapatkan DAK tersebut.

Bintang mengatakan, banyak pertimbangan untuk penetapan daerah yang mendapatkan DAK-NF-PPA terkait kriteria yang harus dipenuhi.

Termasuk juga kesiapan dan kendala yang dihadapi setiap daerah.

Baca juga: Menteri PPPA: Implementasi Kesetaraan Gender pada Inpres 9/2000 Masih Sebatas Wacana

"Adanya daerah yang belum mendapatkan DAK disebabkan karena daerah tersebut tidak melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya," kata dia.

Dengan demikian, ia pun berharap daerah-daerah yang tidak melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melaporkannya melalui SIMFONI PPA.

"Bagi daerah yang belum menerima DAK, perlu adanya perbaikan laporan terkait update kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya," kata dia.

Adapun pelaksanaan DAK-NF-PPA dilaksanakan melalui bantuan operasional pelayanan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan, maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta selama proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Kemudian bantuan operasional pencegahan melalui pembiayaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO; dan bantuan operasional penguatan UPTD PPA di provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi sasaran DAK.

Lebih jauh Bintang mengatakan, penyaluran DAK Non Fisik Pelayanan PPA merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan Kemen PPPA dengan nilai sebesar Rp 101,747 miliar.

Baca juga: Kemen PPPA: Jangan Anggap Enteng Gangguan Psikososial pada Anak dan Remaja

Penyaluran DAK tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dan menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA.

"Pemerintah daerah dengan DAK diharapkan dapat meningkatkan akses dan mutu pelayanan perlindungan perempuan dan anak di wilayahnya," ucap Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com