JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut kondusivitas di Kota Bogor sempat terganggu ketika informasi dirawatnya Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor tersebar.
Bima mengatakan, terganggunya kondusivitas itu disebabkan oleh ramainya polemik di berbagai media, serta adanya aksi unjuk rasa oleh masyarakat dan mahasiswa terkait kasus tersebut.
"Tentu kondusivitas agak terganggu karena polemik yang ramai baik di media cetak elektronik maupun online, sosial media, itu yang pertama. Kedua, adalah ada beberapa aksi dari masyarakat dan mahasiswa yang menyoroti kasus ini," kata Bima saat bersaksi dalam sidang kasus tes swab Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Tes Swab Rizieq Shihab, Bima Arya: Saya Siap Sampaikan Data dan Fakta
Bima menuturkan, aksi tersebut memang berhasil diredam setelah pihaknya menyampaikan bahwa isu tersebut kontraproduktif dengan upaya memberantas Covid-19 di Kota Bogor.
Namun, Bima mengatakan, isu tersebut tetap mengganggu kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor karena legitimasi dan kewenangannya menjadi diragukan.
"Kalau kemudian kami diragukan dengan langkah-langkah ini, bagaimana kami bisa efektif untuk ke depannya. Jadi, bagi kami satgas, ini bukan persoalan apapun kecuali penegakan protokol kesehatan," kata Bima.
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes usapnya (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Baca juga: JPU Hadirkan 5 Saksi Sidang Kasus Tes Usap Palsu Rizieq Shihab, Salah Satunya Bima Arya
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.