Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Satgas BLBI, Taktik atau Gimik Politik?

Kompas.com - 14/04/2021, 10:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tim khusus ini dibentuk guna menagih uang negara yang dikemplang para obligor BLBI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di berbagai kesempatan menyatakan, pemerintah akan terus memburu seluruh aset sisa piutang negara dari dana BLBI. Pemerintah mengklaim, total kerugian negara akibat kasus BLBI mencapai Rp 109 triliun lebih.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI

Guna mengembalikan duit negara tersebut, pemerintah membentuk tim Debt Collector. Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Keppres tersebut diteken pada 6 April 2021, tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Tim ini diisi oleh lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas.

Adapun Ketua Satgas adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Wakilnya adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini mulai bertugas sejak Keppres ditetapkan yakni 6 April 2021 hingga 31 Desember 2023.

Pidana ke perdata

Pemerintah menyatakan, pembentukan Satgas BLBI dilakukan karena upaya mengejar para pengemplang dana BLBI secara pidana sudah kelar dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Syafruddin Arsyad Temenggung. MA menyatakan, tak ada perkara pidana dalam kasus tersebut.

MA mempertegas putusan tersebut dengan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.

Putusan MA ini menjadi dasar bagi pemerintah menyelesaikan perkara BLBI dari pidana ke perdata. Pemerintah menyebut, total aset yang akan ditagih terkait BLBI mencapai lebih dari Rp 109 triliun. Hal itu telah dihitung bersama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Baca juga: Mahfud: Utang BLBI ke Negara Tembus Rp 109 Triliun Lebih

Kebijakan pemerintah menggeser perkara BLBI dari pidana ke perdata ini menuai kritik. Pemerintah seharusnya tidak memukul rata mekanisme hukum terkait penanganan kasus BLBI.

Pemerintah mesti memilah dan memilih mana kasus yang masih bisa dikejar secara pidana dan mana yang hanya bisa diselesaikan secara perdata.

Putusan MA terkait kasus Syafruddin Arsyad Temenggung tidak serta merta bisa menjadi dasar hukum perubahan penanganan kasus BLBI dari pidana ke perdata.

Gimik politik

Sejumlah kalangan meragukan efektifitas Satgas BLBI ini. Satgas ini diragukan bakal mampu mengembalikan kerugian negara akibat skandal BLBI. Apalagi, waktu yang diberikan kepada satgas hanya tiga tahun.

Satgas BLBI besutan Jokowi ini dinilai hanya obat penenang’dan gimik politik semata guna menenangkan publik pasca SP3 kasus BLBI yang dilakukan KPK.

Langkah pemerintah membentuk Satgas BLBI ini juga dinilai sebagai cara pandang yang salah dalam menangani tindak pidana korupsi. Pasalnya, pemberantasan korupsi bukan hanya sekadar mengembalikan uang negara namun juga ada upaya penegakan hukum guna memberi efek jera.

Mampukah Satgas BLBI ini mengembalikan uang negara? Bagaimana cara mereka menyelesaikan kasus yang sudah berjalan puluhan tahun ini? Dan apa benar Satgas BLBI hanya obat penenang dan gimik politik Jokowi semata?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (14/4/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com