Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi di Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Kompas.com - 09/04/2021, 09:17 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Kamis (8/4/2021).

Tujuh saksi yang diperiksa yaitu, E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah, RM selaku Karyawan PT Hanson International (Tbk), EK selaku Direktur Utama PT Emco Asset Management, dan YA selaku Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata (Tbk).

Baca juga: Mobil Mewah Heru Hidayat Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri

Ada pula GWA selaku Fund Manager PT Insight Investment Management, EHP selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management, dan EH selaku nominee (karyawan PT Millenium Aset Manajemen).

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Cari Barang Bukti Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa 5 Saksi

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 4 Saksi

IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com