Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Mewah Heru Hidayat Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri

Kompas.com - 07/04/2021, 16:58 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil mewah Lexus milik tersangka Heru Hidayat dalam kasus korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, hotel itu disita sebagai barang bukti dalam tindak pidana korupsi Asabri yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 23 triliun.

"Aset tersangka yang berhasil disita kali ini berupa satu mobil Lexus nopol B 16 SLR, yang merupakan hasil penggeledahan kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa, 6 April 2021," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita 13 Kapal Milik Heru Hidayat

Dia menjelaskan, barang bukti tersebut disita dari Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional, Susanti Hidayat, yang merupakan adik kandung Heru Hidayat.

Penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset tersangka yang telah disita untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tutur Leonard.

Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, penyidik juga telah menyita berbagai aset milik tersangka lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga: Kejagung Sita Tambang Nikel Seluas 23.000 Hektare Milik Heru Hidayat

Aset tersebut, antara lain, lahan, kendaraan dan barang mewah, kapal, serta belasan bus.

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com