Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Kriteria Gratifikasi yang Tak Perlu Dilaporkan kepada KPK?

Kompas.com - 29/03/2021, 22:46 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan soal penerimaan gratifikasi.

Dalam arti luas, gratifikasi merupakan pemberian berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Presiden Joko Widodo pernah melaporkan penerimaan gratifikasi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud senilai Rp 8,788 miliar.

Baca juga: Mengenal Gratifikasi: Definisi, Dasar Hukum dan Tata Cara Pelaporannya

Gratifikasi tersebut diberikan saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.

Kemudian, pemberian dari Raja Salman itu dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dengan demikian, seluruh barang hasil gratifikasi telah ditetapkan menjadi milik negara. Total ada 12 barang gratifikasi yang diserahkan, antara lain lukisan, berbagai perhiasan batu mulia, dan pulpen berhias berlian.

Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan

Namun, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2014 dan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, ada juga gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara, antara lain:

  1. Pemberian dari keluarga yang memiliki hubungan darah. Misalnya, kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, sepupu dan keponakan.

    Syaratnya, gratifikasi boleh diterima jika tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima.

  2. Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp 1.000.000.

  3. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi paling banyak Rp 1.000.000.

  4. Pemberian dari sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, ulang tahun ataupun perayaan lainnya yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja.

  5. Pemberian tersebut tidak berbentuk uang ataupun setara uang, misalnya pemberian voucher belanja, pulsa, cek atau giro.

  6. Nilai pemberian paling banyak Rp 300.000 per pemberian per orang, dengan batasan total pemberian selama satu tahun sebesar Rp 1.000.000 dari pemberi yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com