JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan soal penerimaan gratifikasi.
Dalam arti luas, gratifikasi merupakan pemberian berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Presiden Joko Widodo pernah melaporkan penerimaan gratifikasi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud senilai Rp 8,788 miliar.
Baca juga: Mengenal Gratifikasi: Definisi, Dasar Hukum dan Tata Cara Pelaporannya
Gratifikasi tersebut diberikan saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.
Kemudian, pemberian dari Raja Salman itu dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dengan demikian, seluruh barang hasil gratifikasi telah ditetapkan menjadi milik negara. Total ada 12 barang gratifikasi yang diserahkan, antara lain lukisan, berbagai perhiasan batu mulia, dan pulpen berhias berlian.
Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan
Namun, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2014 dan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, ada juga gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara, antara lain:
Syaratnya, gratifikasi boleh diterima jika tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima.