Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Konstruksi Perkara Gratifikasi dan TPPU yang Seret 2 Pejabat BPN

Kompas.com - 24/03/2021, 21:45 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (24/3/2021).

Mereka yang ditahan adalah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Gusmin Tuarita dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut, Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Baca juga: Dua Pejabat BPN Jadi Tersangka TPPU Terkait Gratifikasi HGU Tanah di Kalimantan Barat

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan,” ucap Lili.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus.

Kepanitian khusus itu salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada Kepala BPN RI.

Lili mengatakan, dalam kurun waktu 2013 hingga 2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU. 

Uang tersebut diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai maupun melalui Siswidodo.

Duit itu diserahkan di kantor dan di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.

Ia menyebut, penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke sejumlah rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga. Jumlahnya, kata Lili, sekitar Rp 27 miliar.

"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU (Gusmin) yang dilakukan oleh SWD (Siswidodo) atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif," kata Lili.

Lili mengatakan, jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar Rp 1,6 miliar.

Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya. Uang yang diterima Siswidodo diduga sebesar Rp 23 miliar. 

"Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor Panitia B)," ucap Lili.

Baca juga: KPK Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut, kata Lili, kemudian dibagi berdasarkan persentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com