Berikut contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima:
- Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah.
- Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah.
- Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah.
- Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari instansi.
- Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai.
- Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
- Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain.
- Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa.
- Merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas.
- Merupakan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima.
- Dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan/perlakuan pemangku kewenangan.
- dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pejabat/pegawai; dan lain sebagainya.
Selengkapnya mengenai pengertian gratifikasi, dasar hukum, dan tata cara melaporkannya bisa dibaca dalam artikel "Mengenal Gratifikasi: Definisi, Dasar Hukum dan Tata Cara Pelaporannya".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.