JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Jumat (19/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017.
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," kata Ali dikutip dari Antara.
Baca juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu
Ali menyebut, empat orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.
Selain itu, lanjut Ali, KPK akan memeriksa wiraswasta bernama Riali dan staf ahli pengembangan di Jatim Park 2 dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu," ucap Ali.
Sejak Januari 2021, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen dari Perantara Ihsan Yunus
KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Selain kantor dinas, KPK sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September.
Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Baca juga: Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu
Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.