Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY, Kubu KLB Ungkap Alasannya

Kompas.com - 24/03/2021, 10:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Selasa (23/3/2021), tim kuasa hukum Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Adapun Marzuki merupakan bagian dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang kontra terhadap kepemimpinan AHY. 

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda mengatakan, Marzuki Alie mencabut gugatan tersebut karena menilai status keanggotaannya telah dipulihkan melalui KLB.

"Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dkk yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," kata Saiful Huda dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Kubu Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar

Menurut dia, apabila gugatan tersebut justru dilanjutkan, sama saja melegitimasi kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan AHY.

Oleh sebab itu, dengan menimbang hal tersebut, Marzuki Alie mencabut gugatannya.

"Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak seberang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Alie dkk terhadap Ketum Partai Demokrat AHY, dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie dkk," kata dia. 

Saiful juga menganggap bahwa tudingan Marzuki Alie yang mencabut gugatan karena tidak percaya diri lagi merupakan salah besar.

Selain itu, menurut dia, Marzuki Alie dan kawan-kawan enggan memberi kesan bahwa ada dualisme kepengurusan dalam Demokrat.

"Apalagi membenarkan adanya satu Partai Demokrat saja yang dipimpin AHY," kata dia.

Baca juga: Diwakili 11 Pengacara, Pengurus Demokrat Hadapi Gugatan Marzuki Alie

Saiful mengatakan bahwa Marzuki Alie dan semua peserta KLB telah sepakat dan memutuskan satu kepengurusan Demokrat yang sah, yaitu di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.

Bahkan, ia mengklaim bahwa saat ini masyarakat lebih menyukai Demokrat versi Moeldoko daripada versi AHY.

"Ini semua bisa kita lihat dari banyaknya pengamat politik profesional yang memberikan dukungannya untuk Pak Moeldoko. Menarik sekali bukan?" ucap Saiful.

Marzuki Alie dan enam mantan kader lainnya telah dipecat dari Demokrat AHY karena diduga terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Tujuh orang itu resmi dipecat pada 26 Februari 2021.

Beberapa hari kemudian, mereka yang dipecat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: 17 Maret 2021, Jadwal Sidang Pertama Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY

Marzuki Alie mengajukan gugatannya terhadap AHY pada 3 Maret 2021.

Beberapa hari kemudian atau tepatnya Selasa (23/3/2021) diketahui gugatan tersebut justru telah dicabut Marzuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com