Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2021, 08:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tengah menyusun surat keputusan bersama (SKB) antar-kementerian dan lembaga perihal pembelajaran tatap muka.

Hal ini menyusul aturan baru pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro jilid 4 yang mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka bertahap.

"SKB tersebut masih dalam tahap finalisasi dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait beserta dengan detail dan standar operasionalnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Akan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Mulai dari Kampus

Wiku mengatakan, aturan pembelajaran tatap muka di masa pandemi disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan melibatkan pakar kesehatan. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Akan diumumkan segera," ujar dia. 

Menurut Wiku, pada prinsipnya aturan PPKM mikro jilid 4 membolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap dan dimulai dari institusi percontohan.

Namun demikian, kegiatan belajar mengajar harus tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona secara ketat.

"Pengawasan yang dilakukan terkait dengan pembelajaran tatap muka akan mengacu pada surat keputusan bersama tersebut," kata Wiku.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Banyumas Dimulai Bertahap, Tunggu Vaksinasi Covid-19 untuk Guru Selesai

Adapun PPKM skala mikro jilid 4 berlangsung selama 23 Maret-5 April 2021. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengizinkan kegiatan perkuliahan dilakukan secara tatap muka.

"Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).

Airlangga mengatakan, belajar mengajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi.

Sementara itu, pembelajaran di tingkat SMA, SMK, atau di bawahnya tetap digelar secara daring.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi/akademi dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah," ujar Airlangga.

Baca juga: Pemkot Tangsel Data Ulang Sekolah yang Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

PPKM mikro jilid 4 diterapkan di 15 provinsi di Tanah Air meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.

Kemudian, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Resmikan Stasiun Pompa Air Sentiong, Jokowi: Ini Terbesar di Indonesia, Anggarannya Rp 481 miliar

Resmikan Stasiun Pompa Air Sentiong, Jokowi: Ini Terbesar di Indonesia, Anggarannya Rp 481 miliar

Nasional
Disebut Zulhas Jadi Kader PAN, Jokowi: PAN Masuk Keluarga Kita, Kita Masuk Keluarga PAN

Disebut Zulhas Jadi Kader PAN, Jokowi: PAN Masuk Keluarga Kita, Kita Masuk Keluarga PAN

Nasional
Sekjen PDI-P: Yang Tidak Paham Persoalan Rakyat Hanya 'Gojek-gojekan'

Sekjen PDI-P: Yang Tidak Paham Persoalan Rakyat Hanya "Gojek-gojekan"

Nasional
Jokowi: RUU DKJ Inisiatif DPR, Biarkan Berproses di Sana

Jokowi: RUU DKJ Inisiatif DPR, Biarkan Berproses di Sana

Nasional
Elektabilitas Ganjar-Mahfud Nomor 3 Versi Litbang Kompas, PDI-P Berharap pada Jawa Tengah

Elektabilitas Ganjar-Mahfud Nomor 3 Versi Litbang Kompas, PDI-P Berharap pada Jawa Tengah

Nasional
Ganjar Mengaku Tak Kecil Hati dengan Hasil Survei Litbang Kompas

Ganjar Mengaku Tak Kecil Hati dengan Hasil Survei Litbang Kompas

Nasional
Kasus Pengadaan APD, KPK Panggil Anggota Komisi VI DPR RI dan Irjen Kemenkes

Kasus Pengadaan APD, KPK Panggil Anggota Komisi VI DPR RI dan Irjen Kemenkes

Nasional
Gibran: Yang Belum Tentukan Pilihan Capres Banyak, Mungkin Nunggu Debat

Gibran: Yang Belum Tentukan Pilihan Capres Banyak, Mungkin Nunggu Debat

Nasional
Polemik RUU DKJ, Jokowi Tetap Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Langsung

Polemik RUU DKJ, Jokowi Tetap Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Langsung

Nasional
Jokowi Ingatkan Mahasiswa, Harus Berani Berinovasi karena Perubahan Dunia Sangat Cepat

Jokowi Ingatkan Mahasiswa, Harus Berani Berinovasi karena Perubahan Dunia Sangat Cepat

Nasional
Elektabilitasnya Meroket, Gibran: Kalau Naik Enggak Usah Dilaporin

Elektabilitasnya Meroket, Gibran: Kalau Naik Enggak Usah Dilaporin

Nasional
Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Natal, Istri Ganjar: Harus Ada Intervensi Pemerintah

Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Natal, Istri Ganjar: Harus Ada Intervensi Pemerintah

Nasional
Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman

Hadiri Puncak Peringatan HAM Sedunia Ke-75, Menkumham: Perkuat Persatuan Indonesia melalui Keberagaman

Nasional
Elektabilitasnya di Urutan Kedua, Timnas Anies-Muhaimin Fokus Kerja Panjang

Elektabilitasnya di Urutan Kedua, Timnas Anies-Muhaimin Fokus Kerja Panjang

Nasional
Prabowo-Gibran Dinilai Masih Sulit untuk Menang Satu Putaran

Prabowo-Gibran Dinilai Masih Sulit untuk Menang Satu Putaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com