Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Majelis Hakim: Mudah-mudahan Habib Rizieq Nanti Bisa Merenung

Kompas.com - 19/03/2021, 17:00 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberikan waktu kepada Rizieq Shihab hingga Selasa (23/3/2021), untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa awalnya menyampaikan hak-hak milik Rizieq, yang telah menolak untuk mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

Saat itu, jaksa baru saja membacakan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang menjerat Rizieq.

“Karena Habib tidak mau hadir di persidangan yang secara online ini, tetapi hak-hak Habib masih kami sampaikan. Jadi Habib itu berhak untuk menanggapi dakwaan,” kata Suparman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Menurut Suparman, Rizieq bisa menyampaikan penolakannya mengikuti sidang secara daring dalam eksepsinya.

Baca juga: Jaksa: Terdakwa Rizieq Shihab Tidak Hormati dan Hina Persidangan

“Karena kalau Habib dengan cara seperti ini, itu sidang tetap jalan, yang rugi adalah Habib,” ungkap Suparman.

Apabila tak mengikuti sidang, terdakwa dinilai tak dapat menyampaikan hak-haknya sehingga tidak diketahui oleh majelis hakim.

Karena tak kunjung mendapat tanggapan dari Rizieq, Suparman pun memutuskan memberi waktu bagi terdakwa untuk memikirkannya.

“Kami berikan waktu sampai hari Selasa, 23 Maret 2021. Mudah-mudahan Habib bisa nanti merenung, bisa berpikir secara tenang, karena kalau secara emosi kita tidak bisa berpikir dengan jernih,” tutur dia.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Sebut Rizieq Shihab Tak Punya Alasan Tolak Sidang Online

Rizieq yang mengikuti sidang lewat video conference dari Bareskrim Polri pun terlihat berdiri. Tak terdengar suaranya memberikan komentar. Hingga akhirnya, Rizieq sudah tak terlihat berada di ruangan tersebut.

Pada akhirnya, majelis hakim pun menunda proses persidangan hingga Selasa pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com