Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Tak Komentari Dakwaan yang Dibacakan Jaksa

Kompas.com - 19/03/2021, 16:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak berkomentar atas dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang ia ikuti secara virtual dari Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021)/

Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendampingi Rizieq di Bareskrim menyatakan, Rizieq menolak mengikuti sidang dan enggan mengomentari dakwaan yang telah dibacakan.

"Tadi kami sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan komentar atas dakwaan ini dan tidak mau kami hadirkan di persidangan," kata JPU, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Rizieq agar ia dapat memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Kami mau menanyakan dulu karena dia tidak mendengar, mau ditanya apakah mengerti atau tidak mengerti, atau sudah paham tapi kan dia tidak ada. Saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak makanya tampilkan dulu lah," kata seorang hakim.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Sebut Rizieq Shihab Tak Punya Alasan Tolak Sidang Online

Menanggapi permintaan majelis hakim, JPU yang ada di Bareskrim mengaku akan mencoba untuk menghadirkan Rizieq di hadapan kamera untuk mengikuti sidang.

Namun, JPU menekankan, Rizieq sebelumnya telah menyatakan tidak mau hadir di persidangan serta tidak mau berkomentar soal dakwaan.

"Sehingga kami menganggap terdakwa telah melepaskan haknya untuk membela diri di depan persidangan, begitu juga dia sudah melepaskan haknya untuk memberikan tanggapan dakwaan dan keberatan atas dakwaan," kata JPU.

Setelah beberapa saat, Rizieq pun kembali muncul tetapi tidak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menanggapi dakwaan sebelum akhirnya kembali meninggalkan sidang.

Pada akhirnya, majelis hakim memberi kesempatan bagi Rizeq dan kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (23/3/2021) mendatang.

Baca juga: JPU Sebut Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Timbulkan Klaster Baru Covid-19

"Kalau begitu kita tunda hari Selasa, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai pada hari Selasa. Kalau tidak nanti kita ambil sikap lagi," kata hakim ketua.

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com