JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak berkomentar atas dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang ia ikuti secara virtual dari Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021)/
Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendampingi Rizieq di Bareskrim menyatakan, Rizieq menolak mengikuti sidang dan enggan mengomentari dakwaan yang telah dibacakan.
"Tadi kami sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan komentar atas dakwaan ini dan tidak mau kami hadirkan di persidangan," kata JPU, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Mendengar pernyataan itu, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Rizieq agar ia dapat memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Kami mau menanyakan dulu karena dia tidak mendengar, mau ditanya apakah mengerti atau tidak mengerti, atau sudah paham tapi kan dia tidak ada. Saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak makanya tampilkan dulu lah," kata seorang hakim.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Sebut Rizieq Shihab Tak Punya Alasan Tolak Sidang Online
Menanggapi permintaan majelis hakim, JPU yang ada di Bareskrim mengaku akan mencoba untuk menghadirkan Rizieq di hadapan kamera untuk mengikuti sidang.
Namun, JPU menekankan, Rizieq sebelumnya telah menyatakan tidak mau hadir di persidangan serta tidak mau berkomentar soal dakwaan.
"Sehingga kami menganggap terdakwa telah melepaskan haknya untuk membela diri di depan persidangan, begitu juga dia sudah melepaskan haknya untuk memberikan tanggapan dakwaan dan keberatan atas dakwaan," kata JPU.
Setelah beberapa saat, Rizieq pun kembali muncul tetapi tidak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menanggapi dakwaan sebelum akhirnya kembali meninggalkan sidang.
Pada akhirnya, majelis hakim memberi kesempatan bagi Rizeq dan kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (23/3/2021) mendatang.
Baca juga: JPU Sebut Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Timbulkan Klaster Baru Covid-19
"Kalau begitu kita tunda hari Selasa, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai pada hari Selasa. Kalau tidak nanti kita ambil sikap lagi," kata hakim ketua.
Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.