JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kerumunan massa saat mantan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab berkegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2021), menimbulkan klaster penularan baru Covid-19.
Hal itu disampaikan JPU dalam saat membacakan dakwaan kasus menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Bahwa dengan adanya kenaikan jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 akibat kerumunan pada kegiatan terdakwa bersama-sama dengan yang lainnya kurang lebih 3.000 orang pada tanggal 13 November 2020 tersebut menimbulkan klaster baru," kata JPU, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Soal Pengamanan Sidang Rizieq Shihab, Polri Sebut Hanya Bertugas Mengamankan
JPU menuturkan, setelah kerumunan terjadi, pada 19 November 2020, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memerintahkan Camat Megamendung Endi Rismawan untuk melakukan rapid test terhadap warga sekitar yang dilalui massa pada 13 November 2020.
Hasilnya, kata JPU, pada tanggal 23 November 2020 jumlah terpapar Covid-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 41 orang dan masuk dalam zona oranye level 3 yaitu risiko sedang.
"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 risiko tinggi," kata JPU.
Di samping itu, Rizieq pun diketahui positif Covid-19 setelah menjalani tes swab pada 23 November 2020.
Namun, pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Marzas Syariah menolak permintaan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan rapid test terhadap siswa dan pengurusnya.
Menurut JPU, hal itu telah menghalang-halangi upaya Pemkab Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Dengan target yang semula berada pada zona orange atau risiko sedang untuk dipulihkan kembali ke zona hijau atau tidak terdampak, atau setidak-tidaknya tetap berada pada zona orange, namun yang terjadi justru sebaliknya yaitu meningkat ke zona merah atau risiko tinggi," kata JPU.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kronologi hingga Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19 pada 23 November 2020
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Terakhir, ia dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Selain kerumumanan Megamendung, Rizieq juga menjalani sidang perkara lain yakni terkait kerumunan di Petamburan serta soal hasil tes swab Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.