Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Sebut Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Timbulkan Klaster Baru Covid-19

Kompas.com - 19/03/2021, 16:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kerumunan massa saat mantan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab berkegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2021), menimbulkan klaster penularan baru Covid-19.

Hal itu disampaikan JPU dalam saat membacakan dakwaan kasus menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

"Bahwa dengan adanya kenaikan jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 akibat kerumunan pada kegiatan terdakwa bersama-sama dengan yang lainnya kurang lebih 3.000 orang pada tanggal 13 November 2020 tersebut menimbulkan klaster baru," kata JPU, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Soal Pengamanan Sidang Rizieq Shihab, Polri Sebut Hanya Bertugas Mengamankan

JPU menuturkan, setelah kerumunan terjadi, pada 19 November 2020, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memerintahkan Camat Megamendung Endi Rismawan untuk melakukan rapid test terhadap warga sekitar yang dilalui massa pada 13 November 2020.

Hasilnya, kata JPU, pada tanggal 23 November 2020 jumlah terpapar Covid-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 41 orang dan masuk dalam zona oranye level 3 yaitu risiko sedang.

"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 risiko tinggi," kata JPU.

Di samping itu, Rizieq pun diketahui positif Covid-19 setelah menjalani tes swab pada 23 November 2020.

Namun, pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural Marzas Syariah menolak permintaan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan rapid test terhadap siswa dan pengurusnya.

Menurut JPU, hal itu telah menghalang-halangi upaya Pemkab Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Dengan target yang semula berada pada zona orange atau risiko sedang untuk dipulihkan kembali ke zona hijau atau tidak terdampak, atau setidak-tidaknya tetap berada pada zona orange, namun yang terjadi justru sebaliknya yaitu meningkat ke zona merah atau risiko tinggi," kata JPU.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kronologi hingga Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19 pada 23 November 2020

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Terakhir, ia dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Selain kerumumanan Megamendung, Rizieq juga menjalani sidang perkara lain yakni terkait kerumunan di Petamburan serta soal hasil tes swab Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com