Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta Revisi UU ITE Lindungi Perempuan Korban Kejahatan Siber

Kompas.com - 10/03/2021, 11:05 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudiin mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memasukkan perlindungan pada perempuan korban kekerasan berbasis gender di ruang siber (KBGS)

Mariana menjelaskan, berdasarkan data Komnas Perempuan, kasus kekerasan berbasis gender di ruang siber meningkat hampir tiga kali lipat di sepanjang tahun 2020.

Secara detail, terdapat 241 kasus kekerasan berbasis gender di ruang siber pada 2019. Angka ini meningkat menjadi 940 kasus pada 2020.

"Kami merekomendasikan supaya ada kebijakan yang betul-betul melindungi aturan tentang internet dan segala hal yang berdimensi online. Atau seperti UU ITE kalau memang akan direvisi penting memasukan perlidungan pada korban kekerasan berbasis gender melalui siber ini," ucap Mariana kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Safenet Pertanyakan Skala Prioritas Pemerintah-DPR

Mariana menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender di ruang siber yang paling sering dilakukan adalah penyebaran konten intim yang dilakukan pelaku untuk mengitimidasi korban, yakni perempuan.

“Biasanya itu penyebaran konten intim di sosial media untuk tujuan intimidasi pada perempuan. Jadi perempuan dipermalukan agar mau menurut pada pelakuknya. Ini banyak terjadi pada perempuan di usia produktif,” tutur Mariana.

Dalam data Komnas Perempuan, peningkatan kasus kekerasan perempuan juga terjadi pada kasus dispensasi perkawinan anak.

Pada 2019 terdapat 23.126 kasus perkawinan anak. Angka ini mengalami peningkatan secara signifikan pada 2020 menjadi 64.221 kasus.

"Di masa pandemi Covid-19 ini kasus perceraian memang berkurang, tapi di sisi lain kenapa perkawinan malah semakin banyak. Artinya banyak orang tua menikahkan anaknya di usia muda yang kami tidak ketahui faktornya apa," kata dia.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Safenet: Mengecewakan

Mariana menuturkan, kebanyakan faktor perkawinan anak terjadi karena beberapa alasan, salah satunya adalah perkawinan di usia muda.

"Mungkin karena kehamilan yang tidak diinginkan di usia anak, karena mungkin untuk mencegah rasa malu, atau daripada berzina mereka dinikahkan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com