Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta 239 Penyelenggara Negara Lengkapi Laporan Harta Kekayaan

Kompas.com - 08/03/2021, 06:24 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara melengkapi laporan harta kekayaan (LHKPN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menyurati 239 penyelenggara negara terkait LHKPN yang tidak lengkap.

"Melalui surat tersebut KPK meminta agar penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan untuk dilaporkan dalam laporan e-LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2021," kata Ipi, dikutip dari Antara, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: KPK Terbitkan SE, Ingatkan Penyelenggara Negara Setor LHKPN

Adapun 239 penyelenggara negara tersebut, terdiri atas 146 penyelenggara negara atau 61 persen berasal dari instansi daerah, 82 penyelenggara negara atau 34 persen dari instansi pusat.

"Sisanya, 11 penyelenggara negara atau 5 persen dari BUMN," ucap Ipi.

Berdasarkan kelompok jabatan, Ipi menuturkan, kepala dinas merupakan jabatan yang paling banyak tidak melaporkan hartanya secara lengkap, yaitu sebanyak 46 penyelenggara negara.

Di urutan kedua, kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 kepala kantor.

Berikutnya, 31 kepala badan yang berasal dari beberapa daerah. Kemudian, 0bupati berjumlah 18 orang.

Baca juga: KPK Imbau Komjen Listyo Sigit Lengkapi LHKPN

Menurut Ipi, jenis harta yang paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. Penyelenggara negara, umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 penyelenggara negara dari 239 penyelenggara negara atau 84 persen.

Kemudian, sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 penyelenggara negara atau 45 persen.

Urutan berikutnya, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya. Yang termasuk kategori ini, misalnya adalah polis asuransi yang memiliki nilai investasi.

"KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 penyelenggara negara atau sekitar 14 persen," kata Ipi.

Baca juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Baru Sampaikan LHKPN

Oleh karena itu, KPK juga mengimbau agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap.

Adapun aturan tersebut tertuang pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com