JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 93 Tahun 2021 tentang penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2020 agar para pimpinan instansi mengingatkan wajib LHKPN di instansinya untuk menyampaikan LHKPN.
"Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu," kata Ipi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Baru Sampaikan LHKPN
Ipi mengatakan, LHKPN tersebut disampaikan melalui situs elhkpn.kpk.go.id paling lambat pada 31 Maret 2021.
Ipi juga mengingatkan KPK telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 yang mengubah sejumlah ketentuan terkait tata cara pendaftaran LHKPN.
Perubahan tersebut antara lain tidak diperlukan lagi salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan.
Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun.
"KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut," ujar Ipi.
Baca juga: Jelang Fit and Proper Test Listyo Sigit, Transaksi Keuangan Wajar dan Imbauan Lengkapi LHKPN
Ia menambahkan, penyelenggara negara juga harus memastikan laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur, dan lengkap.
Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib melengkapinya maksimal 30 hari sejak menerima pemberitahuan bahwa LHKPN masih perlu dilengkapi.
"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," kata Ipi.
Adapun kepatuhan LHKPN secara nasional hingga 18 Januari 2021 baru mencapai angka 15,34 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 orang.
Bila dirinci, kepatuhan LHKPN masing-masing bidang yaitu eksekutif (14,11 persen), yudikatif (45,88 persen), legislatif (5,99 persen), BUMN/BUMD (13,99 persen).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.