Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2021, 11:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 93 Tahun 2021 tentang penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2020 agar para pimpinan instansi mengingatkan wajib LHKPN di instansinya untuk menyampaikan LHKPN.

"Melalui surat edaran tersebut, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu," kata Ipi, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Baru Sampaikan LHKPN

Ipi mengatakan, LHKPN tersebut disampaikan melalui situs elhkpn.kpk.go.id paling lambat pada 31 Maret 2021.

Ipi juga mengingatkan KPK telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 yang mengubah sejumlah ketentuan terkait tata cara pendaftaran LHKPN.

Perubahan tersebut antara lain tidak diperlukan lagi salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan.

Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atas nama penyelenggara negara, pasangan, dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun.

"KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut," ujar Ipi.

Baca juga: Jelang Fit and Proper Test Listyo Sigit, Transaksi Keuangan Wajar dan Imbauan Lengkapi LHKPN

Ia menambahkan, penyelenggara negara juga harus memastikan laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur, dan lengkap.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib melengkapinya maksimal 30 hari sejak menerima pemberitahuan bahwa LHKPN masih perlu dilengkapi.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," kata Ipi.

Adapun kepatuhan LHKPN secara nasional hingga 18 Januari 2021 baru mencapai angka 15,34 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 378.553 orang.

Bila dirinci, kepatuhan LHKPN masing-masing bidang yaitu eksekutif (14,11 persen), yudikatif (45,88 persen), legislatif (5,99 persen), BUMN/BUMD (13,99 persen).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu: KPU Langgar Administrasi karena Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Capai 30 Persen

Bawaslu: KPU Langgar Administrasi karena Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Capai 30 Persen

Nasional
Jabat KSAD, Pangkat Maruli Simanjuntak Naik Jadi Jenderal TNI

Jabat KSAD, Pangkat Maruli Simanjuntak Naik Jadi Jenderal TNI

Nasional
Profil KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Profil KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Nasional
Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, Tapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, Tapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Nasional
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Nasional
Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Nasional
Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Nasional
Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Nasional
Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Nasional
Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Nasional
Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Nasional
Mahfud Harap Maruli Simanjuntak Kerja Profesional Setelah Dilantik Jadi KSAD

Mahfud Harap Maruli Simanjuntak Kerja Profesional Setelah Dilantik Jadi KSAD

Nasional
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Nasional
TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

Nasional
Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com