Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas, Baleg Minta Semua Pihak Kawal Pembahasannya

Kompas.com - 25/02/2021, 17:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ibnu Multazam meminta semua pihak mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Ia meminta semua pihak memberikan masukan kepada DPR dalam pembahasan RUU tersebut hingga nantinya dapat disahkan menjadi UU.

"Perlu pengawalan dan secara terus menerus memberi masukan yang komprehensif kepada kami di DPR," kata Ibnu dalam diskusi daring bertajuk "Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan" Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2020, RUU Masyarakat Adat Butuh Lobi Enam Kementerian

Ibnu secara pribadi mengaku mendukung pembahasan RUU Masyarakat Adat hingga disahkan menjadi UU.

Kendati demikian, ia mengatakan masih ada beberapa pasal dalam RUU Masyarakat Adat yang perlu disesuaikan dengan UU lainnya.

"Misalnya UU Kehutanan, UU Agraria dan UU Minerba. Itu ada beberapa yang perlu disesuaikan. Tapi nanti kan di dalam pembahasan itu bisa kita lakukan," ujarnya.

Ibnu menerangkan tahapan yang akan dilalui RUU Masyarakat Adat hingga disahkan menjadi UU.

Pertama, RUU tersebut diputuskan berada di Baleg menjadi inisiatif Baleg untuk membahas. Kemudian, RUU tersebut diangkat ke rapat paripurna untuk menjadi inisiatif oleh DPR.

"Selanjutnya, setelah rapat paripurna, DPR mengirimkan kepada pemerintah. Itu perlu pengawalan dan secara terus menerus dari para pihak seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN," jelasnya.

"Kami senantiasa menunggu masukan-masukan dari masyarakat adat, dan senantiasa mengawal. Karena potensi (RUU Masyarakat Adat) memang luar biasa kalau kita kelola. Sustainable dan environment-nya akan sangat terjamin," sambung dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi berharap, pembahasan RUU Masyarakat Adat harus dituntaskan di DPR.

Hal tersebut dikarenakan dirinya sudah tak percaya pemerintah akan mampu menuntaskan RUU Masyarakat Adat dan mengesahkan menjadi UU.

"Karena saya tidak percaya bahwa pemerintah kemudian dengan mental dan pendekatan sektoralisme akan bisa menyelesaikan masalah ini. Justru akan lagi-lagi, kita kembali terjebak dalam lingkaran setan sektoralisme. Sudah terbukti dalam dua periode, dua kali gagal disahkan, dan jatuh di tangan pemerintah," tegas Rukka.

Baca juga: Komnas HAM: RUU Masyarakat Adat Dibutuhkan untuk Pemenuhan Hak Azasi

Menurut Rukka, gagalnya pengesahan UU Masyarakat Adat dikarenakan pemerintah salah satunya menggunakan ideologi kehutanan sebagai alat mengebiri.

"Dua kali itu jatuh di yang namanya kehutanan. Karena ideologi kehutanan yang kemudian dicoba untuk mengebiri dan memastikan tidak akan ada UU Masyarakat Adat itu," tambah dia.

Diketahui, Baleg DPR menetapkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Salah satu RUU yang masuk Prolegnas adalah RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com