JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengkritik lambatnya pemerintah dalam menyelesaikan rancangan undang-undang masyarakat adat. Padahal, RUU tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat.
"Keberadaan RUU Masyarakat Adat dipandang tidak penting," ujar Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rakhma Mary dalam jumpa pers di Gedung YLBHI Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Dinilai Sama-sama Tak Perhatikan Hak Masyarakat Adat
Menurut Rakhma, payung hukum untuk masyarakat adat penting sebagai pemenuhan hak-hak masyarakat adat oleh pemerintah. Saat ini banyak perampasan lahan ruang di ruang hidup masyarakat adat oleh pemerintah dan perusahaan.
Saat ini, ada 300 lebih konflik agraria yang melibatkan lahan jutaan hektare. Lahan yang seharusnya jadi ruang hidup masyarakat dirampas untuk perkebunan, pertambangan dan infrastuktur.
Selain itu, masih terjadi kriminaliasi terhadap masyarakat adat. Menurut Rakhma, ada lebih dari 200 masyarakat adat yang masih ada di penjara.
Baca juga: Tak Ada Kejelasan, Pemerintah Dinilai Mengabaikan RUU Masyarakat Adat
"Mereka dituduh merampas lahan perkebunan. Mereka dituduh masuk hutan tanpa izin atau masuk konsesi lahan swasta. Potong satu, dua pohon saja dikriminalkan dengan UU perampasan hutan," kata Rakhma.
Menurut Rakhma, RUU Masyarakat Adat sudah menjadi keharusan bagi pemerintah dan DPR untuk segera disahkan. Koalisi mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan daftar inventarisasi masalah untuk melanjutkan pembahasan.