Salin Artikel

RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas, Baleg Minta Semua Pihak Kawal Pembahasannya

Ia meminta semua pihak memberikan masukan kepada DPR dalam pembahasan RUU tersebut hingga nantinya dapat disahkan menjadi UU.

"Perlu pengawalan dan secara terus menerus memberi masukan yang komprehensif kepada kami di DPR," kata Ibnu dalam diskusi daring bertajuk "Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan" Kamis (25/2/2021).

Ibnu secara pribadi mengaku mendukung pembahasan RUU Masyarakat Adat hingga disahkan menjadi UU.

Kendati demikian, ia mengatakan masih ada beberapa pasal dalam RUU Masyarakat Adat yang perlu disesuaikan dengan UU lainnya.

"Misalnya UU Kehutanan, UU Agraria dan UU Minerba. Itu ada beberapa yang perlu disesuaikan. Tapi nanti kan di dalam pembahasan itu bisa kita lakukan," ujarnya.

Ibnu menerangkan tahapan yang akan dilalui RUU Masyarakat Adat hingga disahkan menjadi UU.

Pertama, RUU tersebut diputuskan berada di Baleg menjadi inisiatif Baleg untuk membahas. Kemudian, RUU tersebut diangkat ke rapat paripurna untuk menjadi inisiatif oleh DPR.

"Selanjutnya, setelah rapat paripurna, DPR mengirimkan kepada pemerintah. Itu perlu pengawalan dan secara terus menerus dari para pihak seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN," jelasnya.

"Kami senantiasa menunggu masukan-masukan dari masyarakat adat, dan senantiasa mengawal. Karena potensi (RUU Masyarakat Adat) memang luar biasa kalau kita kelola. Sustainable dan environment-nya akan sangat terjamin," sambung dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi berharap, pembahasan RUU Masyarakat Adat harus dituntaskan di DPR.

Hal tersebut dikarenakan dirinya sudah tak percaya pemerintah akan mampu menuntaskan RUU Masyarakat Adat dan mengesahkan menjadi UU.

"Karena saya tidak percaya bahwa pemerintah kemudian dengan mental dan pendekatan sektoralisme akan bisa menyelesaikan masalah ini. Justru akan lagi-lagi, kita kembali terjebak dalam lingkaran setan sektoralisme. Sudah terbukti dalam dua periode, dua kali gagal disahkan, dan jatuh di tangan pemerintah," tegas Rukka.

Menurut Rukka, gagalnya pengesahan UU Masyarakat Adat dikarenakan pemerintah salah satunya menggunakan ideologi kehutanan sebagai alat mengebiri.

"Dua kali itu jatuh di yang namanya kehutanan. Karena ideologi kehutanan yang kemudian dicoba untuk mengebiri dan memastikan tidak akan ada UU Masyarakat Adat itu," tambah dia.

Diketahui, Baleg DPR menetapkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Salah satu RUU yang masuk Prolegnas adalah RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/17345211/ruu-masyarakat-adat-masuk-prolegnas-baleg-minta-semua-pihak-kawal

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke